Live|
VIVAVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 20.50

Bareskrim Tangkap 321 WNA dalam Kasus Judi Online

Ratusan warga negara asing (WNA) yang diamankan juga telah mengetahui terkait kedatangannya ke Indonesia memang untuk bekerja dalam jaringan judi online.

Bareskrim Tangkap 321 WNA dalam Kasus Judi Online

Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum setelah melalui penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku baru beroperasi sekitar dua bulan. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar dari mereka sudah mengetahui bahwa kedatangannya ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam aktivitas judi online, meski tingkat kesadaran masing-masing berbeda-beda. Ia menyebut, keterangan para tersangka menunjukkan motif kedatangan mereka tidak seragam, namun banyak yang memahami tujuan pekerjaan tersebut sejak awal.

Wira juga menjelaskan bahwa para pelaku rata-rata tinggal di sekitar lokasi gedung agar memudahkan aktivitas mereka. Menurut dia, area di dalam tower itu memang hanya dipakai sebagai pusat operasional kegiatan perjudian online, sementara para pekerja menetap di kawasan sekitarnya. Dengan pola seperti ini, jaringan tersebut diduga berupaya menjaga kelancaran operasi sekaligus mengatur aktivitas kerja para WNA yang terlibat.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional. Ia menyampaikan bahwa langkah aparat juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan judi online. Para pelaku kini dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online lintas negara masih menjadi ancaman serius dan dapat beroperasi secara terorganisir di wilayah perkotaan. Penanganan terhadap 321 WNA tersebut juga memperlihatkan tantangan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga jejaring yang mengatur perekrutan, operasional, dan tempat tinggal para pekerja asing di Indonesia.

Sudut pandang lain

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa kejahatan siber seperti judi online kini semakin terhubung dengan mobilitas lintas negara. Keberadaan WNA dalam jumlah besar juga menunjukkan ada pola perekrutan terorganisir yang memerlukan pengawasan lebih ketat terhadap masuknya pekerja asing dan penggunaan properti komersial sebagai lokasi operasional.

Dari sisi penegakan hukum, kasus ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya menyasar situs atau operator digital, tetapi juga perlu memutus rantai pendukungnya. Dampaknya bisa meluas ke aspek keamanan siber, imigrasi, serta kerja sama internasional bila jaringan semacam ini melibatkan pelaku dari berbagai negara.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan mengamankan 321 Warga Negara Asing ( WNA ) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk , Jakarta Barat, Sabtu 9 Mei 2026.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa para pelaku baru beroperasi selama dua bulan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah berapa lama kah operasional daripada ataupun aktivitas daripada masyarakat yang ada di atas? Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan, baru 2 bulan,” kata Wira, di Jakarta, dikutip Minggu 10 Mei 2026.

Lebih lanjut Wira menerangkan bahwa para pelaku juga telah mengetahui terkait kedatangannya ke Indonesia memang untuk bekerja dalam jaringan judi online.

“Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” jelas Wira.

Kemudian untuk mempermudah dalam aktivitas pekerjaannya, para pelaku diketahui tinggal di sekitar tower.

“Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas (gedung) itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” tutur Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Padal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu 9 Mei 2026.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menerangkan, penangkapan ini sebagai wujud implementasi daripada atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelas Wira.

Dirangkum dari VIVA · oleh Bayu Nugraha

Berita terkait

Pramono Anung Dukung Penindakan Markas Judi Online di Hayam Wuruk
VIVAJafmoNews13 Mei 2026, 13.12

Pramono Anung Dukung Penindakan Markas Judi Online di Hayam Wuruk

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal penggerebekan markas judi online (judol) jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Bareskrim Ungkap Korban Judi Online di Hayam Wuruk Diduga Warga Asing
VIVAJafmoNews10 Mei 2026, 20.10

Bareskrim Ungkap Korban Judi Online di Hayam Wuruk Diduga Warga Asing

Bareskrim Polri mengungkap fakta baru di balik penangkapan terhadap 321 WNA yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk.

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Diproses di Indonesia
CNN IndonesiaJafmoNews11 Mei 2026, 15.49

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Diproses di Indonesia

Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) dalam sindikat judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk akan disidang di Indonesia.

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Kompas.comJafmoNews10 Mei 2026, 22.04

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Polri menegaskan komitmen memberantas judi online usai membongkar markas judol internasional di Hayam Wuruk, Jakbar.

Polri pindahkan 321 WNA terkait kasus judi online
Antara NewsJafmoNews10 Mei 2026, 14.15

Polri pindahkan 321 WNA terkait kasus judi online

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan ...

321 WNA Kasus Judi Online Dipindahkan ke Tiga Kantor Imigrasi
CNN IndonesiaJafmoNews10 Mei 2026, 13.16

321 WNA Kasus Judi Online Dipindahkan ke Tiga Kantor Imigrasi

Sebanyak 321 WNA yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi.