Topik / Keyword
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat.

WNI yang ingin pindah domisili antardaerah tidak perlu datang ke kantor Dukcapil asal. Proses pengurusan SKPWNI bisa melalui aplikasi IKD.