Kemendagri Klarifikasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil meluruskan informasi yang beredar di masyarakat soal penggunaan KTP elektronik dan fotokopi identitas. Klarifikasi ini disampaikan karena sejumlah pemberitaan sempat menimbulkan kesan bahwa warga tidak perlu menyerahkan KTP-el saat mengurus layanan publik, sekaligus dianggap ada larangan memfotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi kartu identitas kependudukan resmi yang dipakai dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan. Menurut dia, dokumen tersebut masih dapat digunakan untuk kebutuhan verifikasi identitas, termasuk pada layanan publik maupun layanan lain yang mensyaratkan bukti diri penduduk. Ia mencontohkan penggunaan KTP-el untuk check-in hotel dan keperluan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teguh juga menjelaskan bahwa fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan selama memang dibutuhkan untuk pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Namun, penggunaan salinan identitas itu tetap harus memperhatikan keamanan penyimpanan serta perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk memperkuat perlindungan data masyarakat, Ditjen Dukcapil menyebut akan terus melakukan inovasi dan memperkuat sistem serta mekanisme layanan bersama berbagai pihak. Saat ini, lembaga tersebut telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, melalui sejumlah metode akses dan verifikasi seperti card reader, web service, web portal, face recognition, dan Identitas Kependudukan Digital.
Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data penduduk semakin banyak dilakukan secara elektronik dan digital. Pada saat yang sama, instansi itu juga menyampaikan permohonan maaf karena penjelasan sebelumnya dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Sudut pandang lain
Klarifikasi ini penting karena menyangkut keseimbangan antara kemudahan layanan dan perlindungan data pribadi. Di satu sisi, masyarakat masih membutuhkan mekanisme identifikasi yang praktis untuk berbagai layanan; di sisi lain, penggunaan salinan dokumen identitas memang harus diiringi pengamanan data yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Pernyataan Dukcapil juga menunjukkan arah kebijakan administrasi kependudukan yang makin digital. Dengan kerja sama ribuan lembaga dan penggunaan verifikasi elektronik, pemerintah tampak mendorong efisiensi layanan sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik yang rentan bocor atau disalahgunakan.
Lihat versi asli dari sumber
Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Berita terkait

Dukcapil Jelaskan Pemakaian e-KTP dan Perlindungan Data
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Teguh Setyabudi, angkat bicara terkait penggunaan KTP elektronik e-KTP untuk keperluan check-in hotel serta adanya anggapan larangan fotokopi e-KTP.

Cara Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili via IKD
WNI yang ingin pindah domisili antardaerah tidak perlu datang ke kantor Dukcapil asal. Proses pengurusan SKPWNI bisa melalui aplikasi IKD.

Bayar PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Lewat Kanal Digital
Kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 kini hadir dalam genggaman.
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Sejumlah Kota
Polda Metro Jaya menyediakan sejumlah titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya.

Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal Berbasis NIK Curian
Ditressiber Polda Jatim membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain.

Pemerintah Tegaskan Rekrutmen Kopdes Merah Putih Gratis
Proses seleksi juga diwarnai isu dugaan kecurangan, gangguan sistem ujian berbasis Computer Assisted Test CAT