Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNetral10 Mei 2026 pukul 21.50

Cara Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili via IKD

WNI yang ingin pindah domisili antardaerah tidak perlu datang ke kantor Dukcapil asal. Proses pengurusan SKPWNI bisa melalui aplikasi IKD.

Cara Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili via IKD

Warga negara Indonesia yang akan pindah domisili kini dapat mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Proses ini menjadi bagian dari layanan administrasi kependudukan yang diatur oleh ketentuan hukum terkait perpindahan penduduk, sehingga pelaporannya tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Mengacu pada aturan yang dirujuk Dukcapil Kemendagri, kewajiban melapor bagi penduduk yang pindah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menegaskan bahwa perpindahan penduduk WNI di dalam wilayah Indonesia dilakukan melalui penerbitan SKPWNI. Tata cara pengajuannya kemudian diperjelas dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 27 hingga Pasal 36.

Sejak terbitnya Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022, proses pindah domisili juga tidak lagi mewajibkan surat pengantar RT/RW. Ketentuan ini membuat alur pelayanan menjadi lebih sederhana dan dapat diakses secara digital melalui IKD. Namun, ada konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan, yakni e-KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil tujuan saat laporan pindah masuk diproses. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keabsahan data kependudukan.

Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan dampak perpindahan terhadap Kartu Keluarga. Jika kepala keluarga pindah sendirian, nomor KK akan mengikuti kepala keluarga yang pindah, sedangkan anggota keluarga yang tetap tinggal di alamat lama akan diterbitkan KK baru. Sebaliknya, bila perpindahan dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota keluarga, nomor KK tidak berubah dan yang diperbarui hanya alamatnya. Ketentuan ini penting dipahami agar warga dapat menyiapkan dokumen sesuai kondisi perpindahannya.

Sudut pandang lain

Digitalisasi layanan pindah domisili lewat IKD mencerminkan upaya pemerintah menyederhanakan birokrasi kependudukan dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. Dalam praktiknya, kebijakan ini berpotensi memangkas waktu pengurusan serta memudahkan warga yang pindah antardaerah.

Di sisi lain, perubahan data seperti penarikan e-KTP lama dan penyesuaian nomor KK menunjukkan bahwa perpindahan domisili tetap memiliki implikasi administratif yang perlu dipahami masyarakat. Ketelitian dalam melapor menjadi penting agar data kependudukan, akses layanan publik, dan status keluarga tidak bermasalah di kemudian hari.

Lihat versi asli dari sumber

Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) bahwa setiap penduduk yang pindah wajib melapor kepada instansi pelaksana.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan penduduk WNI dalam NKRI dilakukan dengan penerbitan SKPWNI. Aturan teknisnya diperkuat melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, khususnya Pasal 27 sampai 36, yang mengatur tata cara pengajuan SKPWNI. Bahkan, melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022, proses pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.

Ini cara mengurus SKPWNI di aplikasi IKD untuk pindah domisili.

Ada hal penting yang perlu diperhatikan. e-KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil tujuan saat pelaporan pindah masuk. Dengan begitu, data kependudukan tetap terjaga keabsahannya.

Apakah Nomor KK Berubah saat Pindah Alamat?

Dukcapil Kemendagri menerangkan, apabila kepala keluarga pindah alamat atau pindah rumah sendirian, maka nomor KK mengikuti kepala keluarga yang pindah. Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006:

(3) Nomor KK berlaku selamanya, kecuali ada perubahan kepala keluarga.

Jika kepala keluarga pindah sendirian (anggota keluarga lain tetap di alamat lama), maka nomor KK tetap mengikuti kepala keluarga yang pindah. Nomor KK baru akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tinggal.

Namun, apabila pindah alamat rumah secara rombongan (semua anggota ikut), nomor KK tetap sama, hanya alamatnya yang berubah.

Ini beberapa tips sebelum pindah rumah.

(kny/imk)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait

Dukcapil Jelaskan Pemakaian e-KTP dan Perlindungan Data
OkezoneJafmoNews12 Mei 2026, 12.09

Dukcapil Jelaskan Pemakaian e-KTP dan Perlindungan Data

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Teguh Setyabudi, angkat bicara terkait penggunaan KTP elektronik e-KTP untuk keperluan check-in hotel serta adanya anggapan larangan fotokopi e-KTP.

Kemendagri Klarifikasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
VIVAJafmoNews11 Mei 2026, 16.19

Kemendagri Klarifikasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat.

Puan Minta Pengetatan Antisipasi Judi Online di Indonesia
Detik.comJafmoNews12 Mei 2026, 13.08

Puan Minta Pengetatan Antisipasi Judi Online di Indonesia

Ketua DPR Puan Maharani menanggapi penangkapan 320 WNA dalam penggerebekan judi online. Ia meminta pengetatan imigrasi untuk mencegah judi online di Indonesia.

Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Detik.comJafmoNews16 Mei 2026, 17.11

Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, menghormati perjuangan buruh. Museum ini akan dikelola keluarga Marsinah.

Kasus Dugaan Pelecehan Guru Ngaji di Puncak Naik Penyidikan
Detik.comJafmoNews16 Mei 2026, 17.02

Kasus Dugaan Pelecehan Guru Ngaji di Puncak Naik Penyidikan

Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual oleh guru ngaji di Bogor, kini naik ke tahap penyidikan. Lima korban laki-laki telah diperiksa.

Hasil UTBK SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei, Sertifikat Mulai Diunduh Juni
Detik.comJafmoNews16 Mei 2026, 17.01

Hasil UTBK SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei, Sertifikat Mulai Diunduh Juni

UTBK SNBT 2026 telah selesai dilaksanakan. Peserta tinggal menunggu hasilnya yang akan diumumkan secara online melalui link resmi SNPMB.