Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana yang dibacakan penuntut umum pada Selasa, 13 Mei 2025, tidak ditopang fakta persidangan maupun alat bukti yang sah menurut KUHAP. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan bila denda tidak dibayar dalam satu bulan.
Selain tuntutan pokok, penuntut umum juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa menuntut subsider sembilan tahun penjara. Namun, pihak Nadiem menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak muncul bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea untuk memaksakan pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum juga membantah adanya bukti penerimaan aliran dana oleh Nadiem. Mereka menyatakan dakwaan mengenai kerugian negara, dugaan mark-up harga Chromebook, serta pelanggaran prosedur pengadaan tidak berhasil dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, tim pembela menilai konstruksi perkara yang disusun jaksa tidak didukung pembuktian yang memadai.
Anggota tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, menyebut sistem hukum seharusnya bertumpu pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan pada asumsi. Ia menegaskan fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti, sehingga menurut pihak pembela Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh tuntutan. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 14 Mei 2026.
Sudut pandang lain
Perkara ini memperlihatkan pentingnya standar pembuktian yang ketat dalam kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan pengadaan, terutama ketika tuntutan menyangkut hukuman berat dan uang pengganti bernilai besar. Dalam konteks hukum pidana, pembelaan yang menekankan ketiadaan niat jahat dan aliran dana menjadi kunci untuk menguji konsistensi dakwaan jaksa.
Dari sudut pandang publik, kasus ini juga dapat memengaruhi persepsi terhadap transparansi pengadaan barang pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Putusan akhir nantinya akan menjadi penentu apakah konstruksi perkara dianggap cukup kuat atau justru memperlihatkan kelemahan pembuktian di tahap persidangan.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan, subsidair 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Tim kuasa hukum menyatakan, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.
Selain itu, pihaknya menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem. Mereka juga menyebut dakwaan terkait kerugian negara, mark-up harga Chromebook, hingga dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tidak berhasil dibuktikan di persidangan.
Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan, dakwaan yang disusun Penuntut Umum gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
"Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Dodi, Kamis (14/5/2026).
© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved
Berita terkait

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul ...

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah
Nadiem Makarim, terdakwa korupsi pengadaan laptop, bersyukur dengan statusnya menjadi tahanan rumah
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nadiem Dipeluk Pendukung Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Momen haru terjadi saat Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara, dipeluk driver ojol yang mendukungnya. Nadiem merasa tidak sendirian dalam perjuangannya.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa Nilai Tiga Ahli Kubu Nadiem Tidak Independen
Jaksa menilai keterangan tiga ahli dari kubu Nadiem tidak obyektif dalam sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop. Nadiem dituntut 18 tahun penjara.