Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 23.01

Nadiem Dipeluk Pendukung Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Momen haru terjadi saat Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara, dipeluk driver ojol yang mendukungnya. Nadiem merasa tidak sendirian dalam perjuangannya.

Nadiem Dipeluk Pendukung Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Momen haru terjadi di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), setelah sidang tuntutan terhadap Nadiem Anwar Makarim selesai digelar. Usai persidangan, mantan Mendikbudristek itu menghampiri sejumlah driver ojek online yang selama ini datang memberikan dukungan langsung ke setiap sidang. Di tengah suasana emosional, Nadiem dan para pengemudi tampak saling berpelukan dan berbagi dukungan sebelum ia meninggalkan pengadilan.

Para driver ojol menyampaikan bahwa mereka akan terus berada di sisi Nadiem. Sejumlah seruan dukungan terdengar, termasuk keyakinan bahwa Nadiem tidak akan sendirian menghadapi proses hukum yang tengah dijalani. Nadiem pun membalas dengan ucapan terima kasih dan mengatakan bahwa ia merasakan ada banyak orang yang berdiri di belakangnya. Dalam momen itu, ia terlihat menahan haru dan beberapa kali memeluk para pendukungnya.

Sebelum pergi, Nadiem berpamitan karena akan menuju rumah sakit untuk menjalani operasi pada malam harinya. Ia menyampaikan keyakinan bahwa Tuhan tidak akan diam atas situasi yang dihadapinya. Setelah berpamitan, ia meninggalkan lobi pengadilan dengan didampingi suasana emosional dari para driver ojol yang terus memberikan doa dan semangat.

Di sisi lain, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem. Saat ini, ia berstatus tahanan rumah. Sementara itu, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti total Rp5,681 triliun. Jaksa menyebut harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, ia terancam tambahan pidana kurungan selama 9 tahun sesuai pasal yang didakwakan dalam perkara ini.

Sudut pandang lain

Peristiwa ini memperlihatkan adanya dukungan sosial yang masih mengiringi Nadiem di tengah proses hukum yang berat. Kehadiran para driver ojol menunjukkan bagaimana figur publik dapat tetap memiliki basis solidaritas meski sedang menghadapi tuntutan pidana serius. Di sisi lain, dukungan emosional semacam ini tidak mengubah substansi perkara yang kini berada di tangan majelis hakim.

Dari perspektif hukum, tuntutan besar dan permintaan uang pengganti triliunan rupiah menandakan betapa seriusnya perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan tersebut. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu utama, baik bagi nasib pribadi Nadiem maupun bagi persepsi publik terhadap akuntabilitas pengelolaan proyek teknologi pendidikan.

Lihat versi asli dari sumber

Sidang tuntutan Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem tampak menghampiri para driver ojol di lobby pengadilan usai sidang tuntutan.

"Kami selalu ada," ujar driver ojol.

Nadiem dan para driver ojol tampak saling berpelukan. Nadiem merangkul para driver ojol yang selama ini mendukungnya dengan hadir langsung di setiap persidangan.

"Saya nggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih," ujar Nadiem ke para driver ojol.

"Apapun yang terjadi Pak nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati," teriak driver ojol.

"Nadiem pasti bebas," teriak driver ojol lainnya.

Nadiem menyampaikan terima kasih ke para driver ojol tersebut. Nadiem juga berpamitan untuk pergi ke rumah sakit guna menjalani operasi malam ini.

"Kami yakin Pak, sabar, sabar. Pertolongan Allah pasti datang. Mendoakan terus. Semangat Pak," ujar driver ojol memberikan dukungan ke Nadiem.

"Selalu ada kami Pak," ucap driver ojol lainnya.

"Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus," pungkas Nadiem berpamitan ke driver ojol.

"Amin, amin, amin ya Allah," timpal para driver ojol.

Momen pelukan Nadiem dan para driver ojol ini terlihat haru dengan raut wajah Nadiem yang terlihat seperti menangis. Usai berpamitan, Nadiem lalu pergi meninggalkan lobby pengadilan menuju rumah sakit untuk menjalani operasi.

Sebagai informasi, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem. Kini, Nadiem berstatus sebagai tahanan rumah.

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/azh)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait