Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 20.51

Jaksa Nilai Tiga Ahli Kubu Nadiem Tidak Independen

Jaksa menilai keterangan tiga ahli dari kubu Nadiem tidak obyektif dalam sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop. Nadiem dituntut 18 tahun penjara.

Jaksa Nilai Tiga Ahli Kubu Nadiem Tidak Independen

Jaksa penuntut umum menyatakan tiga ahli yang dihadirkan kubu Nadiem Makarim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak independen dan tidak obyektif. Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026), dengan menyoroti keterangan I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.

Menurut jaksa, ketiga ahli tersebut pada pokok keterangannya menyebut tidak ada kesalahan dalam perbuatan terdakwa, baik dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun sebagai konsultan pendidikan atau karier. Namun, penuntut umum menilai pendapat mereka patut dikesampingkan karena dianggap memiliki keberpihakan dalam perkara yang menjerat eks Mendikbudristek itu.

Jaksa secara khusus menyoroti Romli Atmasasmita yang disebut sebagai ayah kandung dari tiga anggota tim advokat Nadiem di Law Firm Atmasasmita Dodi and Partners. Meski tidak ada larangan dalam undang-undang yang disebutkan jaksa, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan secara etik antara posisi ahli dan pembela terdakwa. Jaksa juga mengatakan selama pemeriksaan, Romli kerap merespons pertanyaan jaksa dengan jawaban yang dinilai lebih banyak meng-counter daripada memberi penjelasan hukum yang sederhana.

Terhadap Ina Liem, jaksa berpendapat keahlian yang diklaim sebagai konsultan pendidikan atau karier tidak didukung kemampuan ilmiah yang meyakinkan. Jaksa bahkan menyebut keterangannya lebih menyerupai peran content creator yang aktif membela Nadiem di media sosial. Sementara itu, terhadap I Gede Pantja Astawa, jaksa keberatan karena pandangannya mengenai penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dinilai tidak tepat untuk dijadikan dasar, terlebih menurut jaksa keterangan serupa dalam perkara lain juga tidak selalu dipertimbangkan hakim.

Dalam sidang yang sama, jaksa tetap menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti total Rp5,68 triliun. Jaksa menyatakan harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti, dan bila tidak mencukupi akan diganti pidana kurungan 9 tahun.

Sudut pandang lain

Keberatan jaksa atas ahli yang dihadirkan terdakwa menunjukkan bahwa perdebatan di persidangan tidak hanya berkisar pada pokok perkara korupsi, tetapi juga pada bobot keterangan saksi ahli. Dalam perkara besar seperti ini, isu independensi ahli kerap menjadi sorotan karena dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap argumentasi hukum kedua pihak.

Di sisi lain, tuntutan berat berupa penjara panjang, denda, dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah menandakan perkara ini memiliki dampak hukum dan finansial yang besar. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah keberatan jaksa atas para ahli dan seluruh konstruksi pembuktian dalam dakwaan dapat diterima sepenuhnya.

Lihat versi asli dari sumber

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Tiga ahli yang dimaksud jaksa ialah I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita dan Ina Liem.

"Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan ahli yaitu I Gede Pantja Astawa ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita ahli pidana, dan Ina Liem pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa baik itu dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun konsultan pendidikan atau karier," ujar jaksa.

Jaksa menilai keterangan tiga ahli tersebut tidak independen dan tidak obyektif. Jaksa meminta hakim mempertimbangkan keberatannya.

"Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum yang menyatakan pendapat ahli tersebut di keterangan tidak independen atau tidak objektif," ujar jaksa.

Jaksa menerangkan ahli pidana Romli Atmasasmita merupakan ayah kandung dari tiga orang tim advokat Nadiem yang tergabung dalam Law Firm Atmasasmita Dodi and Partners atau ADP Law Firm. Jaksa menyakini kondisi ini akan menimbulkan adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan Nadiem.

"Adapun hal-hal yang bersifat tidak independen atau tidak objektif di antaranya satu, ahli Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai ahli pidana memiliki hubungan keluarga yaitu ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat atau penasehat hukum terdakwa Nadiem," ujar jaksa.

"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa," imbuhnya.

Jaksa mengaku merasakan konflik kepentingan kedudukan ahli tersebut. Jaksa menilai Romli lebih meng-counter setiap pertanyaan dari pihaknya.

"Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Ina Liem yang dihadirkan kubu Nadiem sebagai ahli konsultan pendidikan atau karir ternyata tak memiliki keahlian yang dapat diyakini secara ilmiah. Jaksa menilai kedudukan Ina Liem lebih seperti seorang content creator yang membela Nadiem melalui akun sosial medianya.

"Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA," ujar jaksa.

"Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator," tambahnya.

Jaksa lalu menjelaskan keberatannya terhadap keterangan I Gede Pantja Astawa. Jaksa menyoroti keterangan I Gede soal penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.

"Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/azh)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
VIVAJafmoNews14 Mei 2026, 10.11

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem dengan Dugaan Korupsi Chromebook
VIVAJafmoNews14 Mei 2026, 08.35

Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem dengan Dugaan Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah
Detik.comJafmoNews14 Mei 2026, 08.08

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah

Nadiem Makarim, terdakwa korupsi pengadaan laptop, bersyukur dengan statusnya menjadi tahanan rumah

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa
OkezoneJafmoNews14 Mei 2026, 22.30

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Nadiem Dipeluk Pendukung Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Detik.comJafmoNews13 Mei 2026, 23.01

Nadiem Dipeluk Pendukung Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Momen haru terjadi saat Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara, dipeluk driver ojol yang mendukungnya. Nadiem merasa tidak sendirian dalam perjuangannya.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Detik.comJafmoNews13 Mei 2026, 21.07

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.