Live|
Antara NewsVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 14.15

Polri pindahkan 321 WNA terkait kasus judi online

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan ...

Polri pindahkan 321 WNA terkait kasus judi online

Kepolisian Negara Republik Indonesia memindahkan 321 warga negara asing yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi. Pemindahan ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus mendukung pendalaman perkara yang masih terus berjalan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus. Ia menyebut pemindahan para WNA dilakukan pada Minggu, dengan tujuan mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, penelusuran identitas, serta pendalaman kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.

Dari total 321 orang, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menurut Trunoyudo, pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan dan simultan bersama pihak imigrasi untuk memastikan seluruh aspek penanganan berjalan menyeluruh.

Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain memproses dugaan tindak pidana perjudian daring, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi daring jaringan internasional di Jakarta Barat dan mengamankan ratusan warga negara asing dari berbagai negara. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perjudian lintas negara yang semakin memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan judi online tidak hanya berada di ranah pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan pengawasan keimigrasian. Jika dugaan pelanggaran izin tinggal terbukti, maka penindakan dapat berlanjut ke sanksi administrasi hingga deportasi, selain proses hukum pidana yang berjalan.

Di sisi lain, pengungkapan jaringan internasional menegaskan tantangan aparat dalam membongkar kejahatan digital lintas negara. Koordinasi antara kepolisian dan imigrasi menjadi penting agar penindakan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga menelusuri peran masing-masing individu dalam operasional jaringan tersebut.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, guna memastikan aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan perjudian daring lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan memanfaatkan jaringan internasional serta teknologi digital.

Selain proses pidana, aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan Editor: Laode Masrafi Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dirangkum dari Antara News · oleh https://www.facebook.com/antaranewsdotcom

Berita terkait