Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 12.12

DPR Minta Pemerintah Cegah Indonesia Jadi Basis Judol Internasional

Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah harus melakukan langkah antisipasi agar Indonesia tidak dijadikan basis utama judi online lintas negara.

DPR Minta Pemerintah Cegah Indonesia Jadi Basis Judol Internasional

DPR RI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas setelah terungkap kasus yang melibatkan ratusan warga negara asing di Jakarta Barat terkait operasional judi online lintas negara. Pimpinan DPR menekankan bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan tempat persinggahan, apalagi basis utama sindikat judol internasional.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pencegahan harus dilakukan secara berkala dan konsisten agar aktivitas semacam itu tidak berkembang lebih luas. Ia menyebut pengawasan tidak cukup dilakukan sesaat, melainkan harus menjadi langkah berkelanjutan untuk memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menjalankan bisnis judi online dari dalam negeri.

Menurut Puan, antisipasi yang ketat penting untuk mencegah Indonesia menjadi lokasi operasional kejahatan digital lintas negara. Ia menegaskan, upaya pengetatan harus dijalankan secara terus-menerus agar potensi perluasan jaringan tidak semakin besar. Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang menilai judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi digital dan aliran dana besar.

Habiburokhman menjelaskan, praktik itu tidak lagi bisa dipandang sebagai kejahatan konvensional karena berpotensi memunculkan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang dan penipuan. Karena itu, ia mendorong penanganan yang serius, konsisten, dan menyeluruh melalui penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga, terutama dalam pengawasan sektor keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 320 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di sebuah kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi menyebut para terduga pelaku tengah menjalankan aktivitas situs judi secara terorganisir, dengan temuan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan untuk menghindari pemblokiran.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, para warga asing itu berasal dari sejumlah negara, antara lain Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi menduga jaringan tersebut memiliki kaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi juga sebagai ancaman keamanan digital dan ketertiban sosial. Keterlibatan warga negara asing dalam jumlah besar memperkuat dugaan bahwa Indonesia dapat menjadi titik operasi jaringan lintas negara jika pengawasan longgar.

Dari sisi kebijakan, pernyataan DPR menegaskan perlunya pendekatan yang lebih terintegrasi antara penegakan hukum, pengawasan imigrasi, dan pemantauan transaksi keuangan. Tanpa koordinasi yang kuat, penindakan terhadap satu lokasi saja berisiko tidak cukup untuk memutus rantai operasional sindikat yang memanfaatkan teknologi dan celah lintas yurisdiksi.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar Indonesia tidak menjadi markas judi online (judol) internasional menyusul pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah harus melakukan langkah antisipasi secara berkala agar Indonesia tidak dijadikan tempat persinggahan maupun basis utama operasional judi online lintas negara.

“Ya kita harus melakukan antisipasi jangan sampai kemudian kalau kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” kata Puan di Gedung DPR RI, Selasa (12/5/2026).

Puan menegaskan, pengawasan terkait aktivitas judi online tidak bisa dilakukan hanya sesaat, tetapi harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan bukan hanya sekarang tapi secara berkala. Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” jelas Puan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut praktik judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara yang mengancam masyarakat dan ketahanan sosial nasional.

Pratik judi online, kata Habiburokhman, saat ini bukan lagi sekadar kejahatan konvensional. Sebab, kegiatan ini melibatkan teknologi digital, aliran dana besar, dan berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan.

“Karena itu penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh,” jelas Habiburokhman.

Dia pun mendorong penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional.

“Guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 320 WNA dan saru WNI yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) lintas negara.

Penangkapan dilakukan di lokasi operasional judol di sebuah kantor di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Sebanyak 320 WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Menurut Wira, para WNA tersebut ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online.

Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait