Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNetral14 Mei 2026 pukul 08.53

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-17 Mei 2026

Tidak ada ganjil genap Jakarta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus, yakni pada 14-17 Mei 2026.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-17 Mei 2026

Pemerintah DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Kamis (14/5/2026) hingga Minggu (17/5/2026). Kebijakan ini berlaku karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus serta akhir pekan.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Kamis (14/5/2026). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada 14 dan 15 Mei 2026 karena masuk periode libur dan cuti bersama, sedangkan pada 16 dan 17 Mei 2026 aturan itu juga otomatis tidak berlaku karena jatuh pada Sabtu dan Minggu.

Peniadaan pembatasan lalu lintas tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga kementerian mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebut sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat dapat melintasi ruas-ruas jalan yang biasanya masuk pengaturan ganjil genap tanpa melihat pelat nomor kendaraan selama periode long weekend tersebut. Di Jakarta, terdapat 25 ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi penerapan kebijakan ganjil genap.

Sudut pandang lain

Peniadaan ganjil genap pada masa libur panjang biasanya memberi ruang mobilitas yang lebih longgar bagi warga, terutama mereka yang hendak bepergian antarkawasan di Jakarta. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menambah volume kendaraan pada jam-jam tertentu karena pembatasan sementara tidak berlaku.

Secara kebijakan, pengumuman ini menegaskan bahwa aturan ganjil genap memang dirancang fleksibel mengikuti kalender libur nasional dan akhir pekan. Hal tersebut penting agar masyarakat dapat menyesuaikan perjalanan lebih awal dan tidak keliru memperkirakan pengaturan lalu lintas selama periode cuti bersama.

Lihat versi asli dari sumber

Mulai hari ini, Kamis (14/5/2026) sampai Minggu (17/5/2026), ganjil genap Jakarta ditiadakan karena adanya long weekend Hari Kenaikan Yesus Kristus.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," dikutip dari unggahan instagram resmi @dishubdkijakarta , Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, dua hari berikutnya, Sabtu (16/5/2026) dan Minggu (17/5/2026) merupakan akhir pekan, yang mana juga tidak memberlakukan sistem ganjil genap.

Ganjil genap Jakarta ditiadakan, ada long weekend

Mana saja ruas ganjil genap?

Peniadaan sistem ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan tersebut.

Dok. UNSPLASH/Adrian Pranata Tidak ada ganjil genap Jakarta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus, yakni pada 14-17 Mei 2026.

Sebagai informasi, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang selama ini menjadi titik penerapan ganjil genap.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait