Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-17 Mei 2026
Tidak ada ganjil genap Jakarta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus, yakni pada 14-17 Mei 2026.
/data/photo/2025/10/21/68f713c723cec.jpeg)
Pemerintah DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Kamis (14/5/2026) hingga Minggu (17/5/2026). Kebijakan ini berlaku karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus serta akhir pekan.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Kamis (14/5/2026). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada 14 dan 15 Mei 2026 karena masuk periode libur dan cuti bersama, sedangkan pada 16 dan 17 Mei 2026 aturan itu juga otomatis tidak berlaku karena jatuh pada Sabtu dan Minggu.
Peniadaan pembatasan lalu lintas tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga kementerian mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebut sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat dapat melintasi ruas-ruas jalan yang biasanya masuk pengaturan ganjil genap tanpa melihat pelat nomor kendaraan selama periode long weekend tersebut. Di Jakarta, terdapat 25 ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi penerapan kebijakan ganjil genap.
Sudut pandang lain
Peniadaan ganjil genap pada masa libur panjang biasanya memberi ruang mobilitas yang lebih longgar bagi warga, terutama mereka yang hendak bepergian antarkawasan di Jakarta. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menambah volume kendaraan pada jam-jam tertentu karena pembatasan sementara tidak berlaku.
Secara kebijakan, pengumuman ini menegaskan bahwa aturan ganjil genap memang dirancang fleksibel mengikuti kalender libur nasional dan akhir pekan. Hal tersebut penting agar masyarakat dapat menyesuaikan perjalanan lebih awal dan tidak keliru memperkirakan pengaturan lalu lintas selama periode cuti bersama.
Lihat versi asli dari sumber
Mulai hari ini, Kamis (14/5/2026) sampai Minggu (17/5/2026), ganjil genap Jakarta ditiadakan karena adanya long weekend Hari Kenaikan Yesus Kristus.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," dikutip dari unggahan instagram resmi @dishubdkijakarta , Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, dua hari berikutnya, Sabtu (16/5/2026) dan Minggu (17/5/2026) merupakan akhir pekan, yang mana juga tidak memberlakukan sistem ganjil genap.
Ganjil genap Jakarta ditiadakan, ada long weekend
Mana saja ruas ganjil genap?
Peniadaan sistem ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan tersebut.
Dok. UNSPLASH/Adrian Pranata Tidak ada ganjil genap Jakarta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus, yakni pada 14-17 Mei 2026.
Sebagai informasi, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang selama ini menjadi titik penerapan ganjil genap.
Berita terkait
/data/photo/2025/06/03/683eb616bd880.jpg)
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-15 Mei 2026
Sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026.

Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Kenaikan Yesus Kristus
Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditidakan pada 14-15 Mei 2026 atau selama libur panjang yang bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.

Jadwal Libur Idul Adha 2026 Jatuh 27–28 Mei
Di akhir bulan Mei nanti, ada tanggal merah dalam rangka memperingati Idul Adha 2026. Libur nasional Idul Adha 2026 diikuti dengan cuti bersama.

Libur Idul Adha 2026 Diperkirakan Dua Hari
Ada libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Idul Adha 2026. Setelah libur Idul Adha, ada libur akhir pekan dan tanggal merah lainnya.
Anies Sebut Putusan MK soal Jakarta Bukan Hal Baru
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
BABYMONSTER Gelar Tur Dunia 2026-27 di Jakarta
Girl group asal Korea Selatan, BABYMONSTER dipastikan kembali menyapa penggemar di Indonesia lewat rangkaian tur dunia terbaru mereka bertajuk 2026-27 BABYMONSTER.