Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-15 Mei 2026
Sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026.
/data/photo/2025/06/03/683eb616bd880.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada 14 dan 15 Mei 2026. Selama dua hari tersebut, seluruh kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya masuk pembatasan lalu lintas tersebut.
Kebijakan ini berlaku bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan informasi peniadaan ganjil genap melalui akun Instagram resminya pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pembebasan aturan dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.
Peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Melalui aturan itu, Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap memang dikecualikan pada momen libur resmi. Karena itu, pada 14–15 Mei 2026, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan untuk melewati ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut.
Meski pembatasan ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama periode libur. Imbauan ini disampaikan agar arus kendaraan tetap tertib meski pembatasan ganjil genap sementara tidak diberlakukan.
Sudut pandang lain
Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional umumnya bertujuan memberi ruang mobilitas yang lebih longgar bagi warga yang bepergian bersama keluarga atau melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut juga dapat membantu mengurangi potensi penumpukan kendaraan pada titik-titik tertentu yang biasanya padat saat libur panjang.
Dari sisi tata kelola transportasi, kebijakan ini menunjukkan bahwa pembatasan lalu lintas di Jakarta bersifat situasional dan mengikuti kalender libur resmi. Bagi pengguna jalan, informasi semacam ini penting agar tidak muncul kebingungan di lapangan, terutama pada periode transisi antara hari kerja, cuti bersama, dan akhir pekan.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta hari ini, Kamis (14/5/2026), bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap .
Informasi peniadaan ganjil genap disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @ dishubdkijakarta pada Jumat (8/5/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni 14 hingga 15 Mei 2026.
Peniadaan ganjil genap selama periode libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan tersebut.
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap dan dibebaskan 14-15 Mei 2026:
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama periode libur panjang.
Berita terkait
/data/photo/2025/10/21/68f713c723cec.jpeg)
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-17 Mei 2026
Tidak ada ganjil genap Jakarta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus, yakni pada 14-17 Mei 2026.

Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Kenaikan Yesus Kristus
Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditidakan pada 14-15 Mei 2026 atau selama libur panjang yang bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.

Jadwal Libur Idul Adha 2026 Jatuh 27–28 Mei
Di akhir bulan Mei nanti, ada tanggal merah dalam rangka memperingati Idul Adha 2026. Libur nasional Idul Adha 2026 diikuti dengan cuti bersama.

Libur Idul Adha 2026 Diperkirakan Dua Hari
Ada libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Idul Adha 2026. Setelah libur Idul Adha, ada libur akhir pekan dan tanggal merah lainnya.

HMP Unpad Jadwalkan Ulang Nobar Film Pesta Babi
Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Unpad bakal menjadwalkan ulang pemutaran film Pesta Babi. Direncanakan pekan depan di hari kerja.

Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Kenaikan Yesus Kristus 2026
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus pada hari ini.