Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNetral14 Mei 2026 pukul 08.40

Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Kenaikan Yesus Kristus

Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditidakan pada 14-15 Mei 2026 atau selama libur panjang yang bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.

Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Kenaikan Yesus Kristus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada 14-15 Mei 2026. Peniadaan ini berlaku selama libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Dishub menyebut kebijakan itu berlaku di berbagai ruas jalan di Jakarta. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Selain itu, dasar lain yang digunakan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat (3), yang menyebut pembebasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Meski pembatasan kendaraan itu ditiadakan sementara, pengendara tetap diimbau berhati-hati saat melintas di jalan raya. Dishub juga meminta para pengemudi untuk tetap menaati seluruh ketentuan lalu lintas yang berlaku agar perjalanan selama masa libur tetap aman dan tertib. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat saat libur panjang.

Kebijakan peniadaan ganjil genap pada hari libur menunjukkan bahwa pengaturan lalu lintas di Jakarta disesuaikan dengan kalender nasional dan kebutuhan mobilitas warga. Dalam konteks libur keagamaan dan cuti bersama, langkah ini dapat memberi kelonggaran bagi masyarakat yang bepergian, sekaligus menuntut pengawasan lalu lintas yang tetap konsisten agar kondisi jalan tidak menjadi lebih rawan.

Sudut pandang lain

Dari sisi kebijakan transportasi, peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional lazim dilakukan untuk menyesuaikan pola perjalanan warga yang berubah dan cenderung lebih menyebar. Kebijakan ini juga memberi sinyal bahwa aturan pembatasan kendaraan di Jakarta tidak bersifat kaku, melainkan mengikuti kerangka hukum yang sudah ditetapkan.

Namun, kelonggaran tersebut tetap menuntut disiplin pengendara. Saat volume perjalanan meningkat pada libur panjang, risiko kemacetan dan pelanggaran lalu lintas bisa tetap muncul, sehingga imbauan keselamatan menjadi penting agar pelepasan pembatasan tidak berujung pada penurunan ketertiban di jalan.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditidakan pada 14-15 Mei 2026 atau selama libur panjang yang bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.

Peniadaan ganjil genap itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @dishubdkijakarta.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun @dishubdkijakarta yang dilihat Kamis (14/5/2026).

Peniadaan sistem ganjil genap itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

“Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,” ujar dia.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): pembebasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski begitu, pengendara tetap diminta untuk berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, pengemudi diminta untuk tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait