Nadiem Makarim Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Kejaksaan Agung mengubah status Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa status mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengalihan status itu dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan hakim sudah dilaksanakan sejak Selasa malam (12/5). Menurut dia, tim penuntut umum segera menjalankan perintah tersebut sehingga Nadiem tidak lagi berstatus tahanan rutan, melainkan tahanan rumah. Meski demikian, pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk Polri.
Anang menjelaskan, sebagai tahanan rumah, Nadiem tidak boleh keluar dari kediamannya tanpa izin majelis hakim maupun penuntut umum. Ia juga menyebut jaksa penuntut umum akan memasang alat gelang deteksi untuk memantau pergerakan Nadiem selama masa penahanan rumah, sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan ketentuan penahanan tetap dipatuhi.
Sebelumnya, hakim ketua Purwanto S Abdullah mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Majelis hakim menetapkan bahwa Nadiem dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Nadiem berada di rumah selama 24 jam setiap hari dan melarangnya meninggalkan kediaman kecuali untuk operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan. Ia juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, serta menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun asing jika ada, dalam waktu 1x24 jam setelah penetapan dibacakan. Selain itu, Nadiem dilarang menghubungi saksi atau terdakwa lain dan tidak boleh memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Sudut pandang lain
Pengalihan status penahanan ke tahanan rumah menunjukkan adanya mekanisme peradilan yang memberi ruang bagi perubahan perlakuan terhadap terdakwa, namun tetap menjaga pengawasan ketat. Dalam perkara besar seperti dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan, keputusan ini biasanya menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pejabat sekaligus kepastian proses hukum.
Dari sisi penegakan hukum, pemasangan gelang deteksi, kewajiban lapor, dan larangan berkomunikasi dengan saksi menegaskan bahwa penahanan rumah bukan pembebasan. Langkah-langkah itu juga penting untuk mencegah potensi pelanggaran prosedur atau upaya memengaruhi jalannya persidangan.
Lihat versi asli dari sumber
Kejaksaan Agung menyebut status eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah diubah menjadi tahanan rumah dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dilakukan sesuai perintah majelis hakim untuk mengabulkan status tahanan rumah bagi Nadiem dalam persidangan.
"Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah berstatus tahanan rumah, Anang mengatakan pengawasan terhadap Nadiem akan terus dilakukan dan turut melibatkan aparat keamanan terkait seperti Polri.
"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.
Di sisi lain, Anang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memasang alat gelang deteksi untuk Nadiem selama menjadi tahanan rumah.
"Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto, dalam persidangan, Senin.
Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ucap hakim.
Hakim menyampaikan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Kemudian, majelis hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, kata hakim, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Selain itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Berita terkait

Nadiem Dipeluk Pendukung Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Momen haru terjadi saat Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara, dipeluk driver ojol yang mendukungnya. Nadiem merasa tidak sendirian dalam perjuangannya.

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul ...

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah
Nadiem Makarim, terdakwa korupsi pengadaan laptop, bersyukur dengan statusnya menjadi tahanan rumah

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun
Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Tetap Dijadwalkan Besok
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook besok, Rabu 13 Mei 2026. Namun, jadwalnya bentrok dengan jadwal operasi.

Prabowo Sebut Penyerahan Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan
Dari total Rp49 triliun, Prabowo mengatakan uang Rp39 triliun dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).