LPSK Asesmen Perlindungan bagi Santriwati Korban di Pati
LPSK melakukan asesmen untuk melindungi santriwati korban pelecehan di Pati. Tersangka, kiai pendiri pesantren, diduga manipulasi dan ancam korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan asesmen untuk memastikan hak serta perlindungan bagi santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. LPSK menerima informasi bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih berusia di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan penjangkauan langsung ke Pati dilakukan pada 6-7 Mei untuk memverifikasi informasi, menjangkau korban dan saksi, serta memastikan mereka memperoleh akses perlindungan. Dalam proses itu, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
Menurut Wawan, LPSK secara proaktif turun ke lapangan agar saksi maupun korban berani mengungkap perkara yang diduga merupakan tindak pidana kekerasan seksual. LPSK juga menyiapkan langkah pendampingan, termasuk perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, bantuan hukum, dan dukungan psikologis. Selain itu, lembaga tersebut ikut mengoordinasikan proses pengajuan permohonan perlindungan, termasuk kemungkinan fasilitasi restitusi.
Dalam informasi yang dihimpun LPSK, tersangka berinisial AS berusia 51 tahun, yang disebut sebagai pendiri pesantren, diduga memanfaatkan pengaruh, relasi kuasa, serta dalil keagamaan untuk membangun kepatuhan korban. Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya. Korban yang menolak diduga diancam akan dipulangkan dari pondok, bahkan mengalami kekerasan fisik. Peristiwa diduga terjadi di beberapa lokasi di lingkungan pesantren.
LPSK menyebut, berdasarkan keterangan kuasa hukum, sebagian besar korban masih duduk di bangku SMP, namun baru sebagian yang telah memberi keterangan resmi kepada aparat penegak hukum. Dalam koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan ditahan pada 7 Mei 2026 dengan jeratan UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHP. LPSK juga mendapati adanya dugaan intimidasi, ancaman tuntutan balik, ajakan damai, hingga upaya pemberian uang kepada pendamping korban yang berpotensi menghambat proses peradilan. Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati menyampaikan izin operasional pondok pesantren telah dicabut pada 5 Mei 2026 dan santri difasilitasi bila ingin pindah sekolah atau pondok lain.
Sudut pandang lain
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan korban dalam lingkungan pendidikan berbasis asrama, terutama ketika relasi kuasa antara pengasuh dan santri sangat timpang. Dalam situasi seperti ini, keberanian korban untuk bersuara sering bergantung pada jaminan keamanan, kerahasiaan, dan dukungan psikologis yang memadai.
Dari sisi penegakan hukum, dugaan intimidasi, ajakan damai, dan upaya penghentian proses melalui imbalan uang dapat menjadi hambatan serius bagi pembuktian perkara. Respons cepat dari lembaga perlindungan saksi, aparat, dan otoritas pendidikan agama menjadi krusial agar kasus serupa tidak kembali berulang dan korban tidak semakin tertekan.
Lihat versi asli dari sumber
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan asesmen untuk pemenuhan hak dan pelindungan santriwati korban pelecehan Kiai Anshari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati , Jawa Tengah.
LPSK menerima informasi sebanyak 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar berusia di bawah umur, menjadi korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan penjangkauan langsung ke Pati dilakukan pada 6-7 Mei. LPSK melakukan koordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ujar Wawan melalui keterangan persnya dikutip Minggu (10/5).
Wawan menegaskan LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
Tersangka dalam perkara ini adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya. Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
"Berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum," kata Wawan.
"Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.
Berdasar koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Selain itu, LPSK juga menemukan tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini.
Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.
LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, diperoleh informasi izin operasional pondok pesantren sudah dicabut pada 5 Mei 2026 dan memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun pondok pesantren.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkap Wawan.
Hingga saat ini, LPSK disebut terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan korban.
Berita terkait

Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Polisi menetapkan pengasuh Ponpes di Jepara sebagai tersangka kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap santriwati.

Menag Dorong Pesantren Jadi Ruang Aman bagi Anak
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus terus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat, ...
Polri Ajukan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry
Polisi mengungkap perkembangan mengejutkan terkait status kewarganegaraan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, status WNI Syekh Ahmad Al Misry dicabut

WNA India Diduga Bunuh Diri di Tahanan Imigrasi Surabaya
WNA India diduga bunuh diri di ruang detensi Imigrasi Surabaya setelah overstay 248 hari.

Polisi Selidiki Dugaan TPPO dalam Evakuasi 11 Bayi di Sleman
Polisi menyelidiki dugaan pidana terkait evakuasi 11 bayi dari rumah di Sleman. Indikasi penelantaran dan perdagangan anak sedang didalami.
Polres Dompu Usut Dugaan Rudapaksa Anak Lewat Media Sosial
Polres Dompu menaruh atensi terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang berawal dari perkenalan dengan terduga pelaku via media sosial (medsos).