Live|
VIVAVersi JafmoNewsNegatif11 Mei 2026 pukul 01.52

Polri Ajukan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry

Polisi mengungkap perkembangan mengejutkan terkait status kewarganegaraan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, status WNI Syekh Ahmad Al Misry dicabut

Polri Ajukan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry

Polri mulai mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memburu pendakwah asal Mesir, Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Langkah ini ditempuh melalui Divisi Hubungan Internasional Polri karena tersangka diduga berada di luar negeri, sehingga penegakan hukum perlu melibatkan kerja sama lintas negara.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice masih berjalan. Ia menegaskan Polri tengah menempuh jalur tersebut setelah status tersangka resmi ditetapkan, dengan harapan ruang gerak Syekh Ahmad Al Misry dapat dipersempit dan keberadaannya segera diketahui aparat.

Di sisi lain, polisi juga menerima informasi bahwa status kewarganegaraan Indonesia milik Syekh Ahmad Al Misry telah dicabut. Karena itu, penyidik kini berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan terbaru pendakwah tersebut. Perkembangan ini menambah kompleksitas penanganan perkara, terutama karena keberadaan tersangka disebut berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri itu diduga melibatkan sedikitnya lima santri laki-laki. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu panjang sejak November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir. Penyidik menyebut dugaan tindak pidana ini tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

Sementara itu, kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap para santri agar perkara tidak berlanjut. Para korban disebut mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut. Selain itu, muncul dugaan intimidasi dan pemberian uang kepada korban agar laporan polisi dicabut dan kasus tidak diteruskan ke proses hukum.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan tantangan penegakan hukum ketika terduga pelaku berada di luar negeri dan memiliki keterkaitan lintas yurisdiksi. Red Notice memang tidak otomatis memaksa penangkapan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperluas pencarian dan mempermudah koordinasi antarnegara.

Di sisi sosial, dugaan adanya tekanan, intimidasi, dan upaya pencabutan laporan memperlihatkan kerentanan korban kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki pengaruh di lingkungan pendidikan atau keagamaan. Karena itu, pendampingan korban dan perlindungan saksi menjadi faktor penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendakwah asal Mesir, Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry , kini memasuki fase internasional. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri mulai mengajukan Red Notice ke Interpol guna memburu keberadaan sang ustaz yang diduga berada di luar negeri.

Langkah ini dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus membuka jalur kerja sama lintas negara dalam proses penegakan hukum. Scroll untuk tahu informasi selengkapnya!

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice saat ini sedang berjalan.

"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," ujar Ricky.

Tak hanya soal pengejaran internasional, polisi juga mengungkap perkembangan mengejutkan terkait status kewarganegaraan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, status Warga Negara Indonesia ( WNI ) milik Syekh Ahmad Al Misry telah dicabut.

Kini aparat Indonesia tengah menjalin komunikasi dengan otoritas Mesir guna memastikan status kewarganegaraan terbaru dari pendakwah tersebut.

Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan, Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima santri laki-laki.

Perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang sejak November 2025 dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana di beberapa wilayah, termasuk luar negeri.

"Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir," ungkap Nurul.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum korban juga membongkar dugaan adanya tekanan terhadap para santri agar perkara tidak berlanjut. Para korban disebut mengalami trauma berat usai dugaan pelecehan itu terjadi.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan intimidasi hingga pemberian uang kepada korban agar laporan polisi dicabut dan kasus tidak diteruskan ke jalur hukum.

Dirangkum dari VIVA · oleh Sumiyati

Berita terkait