Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Polisi menetapkan pengasuh Ponpes di Jepara sebagai tersangka kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap santriwati.

Polisi menetapkan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, berinisial IAJ (60), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Setelah penetapan pada Senin (11/5), penyidik juga langsung menahan tersangka karena unsur pidananya dinilai telah terpenuhi. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 19 Februari 2026, sedangkan dugaan pemerkosaan disebut terjadi sejak 27 April 2025.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga menjalankan modus dengan mengaku menikahkan korban secara sepihak melalui secarik kertas berisi bacaan Arab, bismillah, syahadat, dan selawat Nabi. Korban berinisial MAR (19) juga disebut diberi uang Rp100 ribu sebagai mahar agar yakin telah menjadi istri sah pelaku. Dengan cara itu, tersangka diduga leluasa menyuruh korban melayani layaknya suami istri dan melakukan pemerkosaan berulang kali.
Aksi tersebut disebut terjadi di gudang produksi air mineral merek AHQ milik Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Jepara. Kasus ini terbongkar saat korban pulang liburan ke rumah dan menerima pesan WhatsApp dari pelaku dengan nada yang dinilai tidak pantas. Ibu korban yang mengetahui percakapan itu kemudian menanyakan kejadian yang dialami anaknya. Karena tidak terima, pihak keluarga melapor ke Polres Jepara. Polisi lalu memeriksa saksi-saksi, termasuk rekan keluarga dan ahli, dengan total tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyebut kliennya diduga diperkosa hingga berkali-kali. Ia menjelaskan peristiwa itu berlangsung sejak 27 April sampai 24 Juli 2025 dan diduga terjadi sebanyak 25 kali. Korban bahkan dikatakan diminta datang ke gudang pada malam hari, dengan alasan agar ilmunya berkah dan barokah. Saat korban menyatakan tindakan itu dilarang agama, pelaku disebut justru menjanjikan akan mengajarkan hukumnya agar tidak haram.
Erlinawati juga mengungkap kejadian lain pada 30 April 2025 ketika korban diminta datang ke rumah tengah malam dan menerima semacam surat ikrar pernikahan, tanpa wali maupun saksi. Dari situ, pelaku kembali diduga melakukan aksi asusila berulang kali. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan AJ adalah pendiri ponpes dan telah diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Ponpes tersebut juga dilarang menerima santri baru. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga telepon genggam, pakaian korban, ijazah aliyah atas nama korban, dan sebuah diska lepas. Tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sudut pandang lain
Kasus ini menambah sorotan terhadap kerentanan santriwati di lingkungan pendidikan berbasis asrama, terutama ketika relasi kuasa berada pada satu figur pengasuh. Dalam situasi seperti ini, legitimasi agama atau otoritas pesantren dapat disalahgunakan untuk membangun kepatuhan korban dan menutup ruang keberatan.
Dari sisi kelembagaan, langkah Kementerian Agama melarang penerimaan santri baru dan memberhentikan pengajar menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pesantren perlu diperkuat. Penanganan kasus semacam ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan terhadap korban maupun keluarganya.
Lihat versi asli dari sumber
Polisi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren ( Ponpes ) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Tersangka juga kini sudah ditahan.
"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R mengutip Antara , Selasa (12/5).
Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada 19 Februari 2026. Sedangkan peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada 27 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinikahi dengan ijab kabul secarik kertas
Adapun modus pelaku yakni ijab kabul sepihak dengan cara meminta korban membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta selawat Nabi. Lalu korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.
Hal itu, kata dia, untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa sudah dinikahi oleh pelaku.
Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, lanjut Hadi, maka tersangka leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri atau diperkosa hingga berkali-kali.
Adapun lokasi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, yakni di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Sementara, kasus tindak pidana kekerasan seksual terbongkar ketika korban liburan pulang ke rumah. Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya kurang pantas diketahui ibu korban, sehingga menanyakan terhadap korban kejadian sebelumnya.
Ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga melaporkannya ke Polres Jepara. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.
"Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut," ujarnya.
Modus barokah ilmu
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan kliennya diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.
"Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata Erlinawati mengutip detikcom .
Erlinawati mengatakan korban diminta datang ke gudang tengah malam. Di lokasi ini, pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah . Bahkan, ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram," jelasnya.
Tak hanya itu, pada 30 April 2025, korban diminta datang ke rumah tengah malam. Korban saat itu diberi semacam surat ikrar pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku melakukan aksi bejat berulang kali kepada korban.
"Korban diberi semacam ikrar pernikahan, tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberi uang Rp 100 ribu, yang disebut sebagai mahar," terang dia.
"Setelah peristiwa itu, tindak asusila itu terus berlanjut," lanjut dia.
Pelaku pendiri Ponpes
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan pelaku merupakan pendiri ponpes. Kini ponpes tempat AJ itu dilarang menerima santri baru.
"Terkait dengan pondok pesantren tidak diperkenankan untuk menerima santri baru," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin.
Akhsan mengatakan, selain melarang menerima santri baru, AJ pun telah diberhentikan sebagai pengajar di ponpes tersebut. "Sementara ini surat yang sudah keluar dari Kementerian Agama memberhentikan bersangkutan sebagai tenaga pengajar di ponpes," lanjut dia.
Akhsan mengatakan AJ ini merupakan pengasuh ponpes. AJ disebut sebagai pendiri ponpes yang ada wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara, itu.
Adapun barang bukti yang disita yakni tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca berita lengkapnya di sini .
Berita terkait

LPSK Asesmen Perlindungan bagi Santriwati Korban di Pati
LPSK melakukan asesmen untuk melindungi santriwati korban pelecehan di Pati. Tersangka, kiai pendiri pesantren, diduga manipulasi dan ancam korban.

Menag Dorong Pesantren Jadi Ruang Aman bagi Anak
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus terus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat, ...

KPK Geledah Rumah Terkait Kasus Bea Cukai dan Blueray Cargo
KPK menggeledah rumah terduga afiliasi Blueray Cargo dalam kasus korupsi Bea Cukai. Penyidik amankan barang bukti dan catatan terkait penghambatan penyidikan.
Sopir truk penyebab tabrakan beruntun di Padang jadi tersangka
Polres Kota Padang Sumatera Barat menetapkan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu 10 Mei sebagai tersangka.

Kejagung Geledah Rumah Direktur PT Toshida terkait Suap Ombudsman
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur PT Toshida, Laode Sinarwan Oda, terkait kasus suap Ketua Ombudsman.

Kejagung Tangkap Direktur Toshida Terkait Suap Kasus Nikel Sultra
Kejaksaan Agung menangkap Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida, sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI dalam kasus korupsi tambang nikel.