WNA India Diduga Bunuh Diri di Tahanan Imigrasi Surabaya
WNA India diduga bunuh diri di ruang detensi Imigrasi Surabaya setelah overstay 248 hari.

Seorang warga negara asing asal India berinisial SN, 48 tahun, diduga mengakhiri hidupnya di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 14 Mei. Sebelumnya, SN ditahan karena diduga melanggar aturan keimigrasian akibat overstay atau melebihi izin tinggal selama 248 hari.
Kasus ini berawal dari koordinasi dan laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan masalah keluarga yang melibatkan SN. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui SN telah melewati masa izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SN kemudian hadir di Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. Ia resmi ditahan pada Senin, 11 Mei, dan semula dijadwalkan untuk dideportasi ke negara asal pada 17 Mei 2026. Namun, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.50 WIB, petugas mendapati SN sudah tidak bernyawa saat pengecekan ruang detensi dilakukan.
Usai penemuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, Kantor Imigrasi Surabaya bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, dan pihak rumah sakit dalam proses penyelidikan, visum et repertum, serta autopsi sesuai ketentuan. Koordinasi juga dilakukan dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya agar informasi dapat disampaikan kepada keluarga dan penanganan jenazah dilakukan sesuai prosedur konsuler.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan imigrasi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan di ruang detensi. Di sisi lain, perlindungan terhadap anak yang terkait dalam kasus ini disebut tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi lintas instansi.
Sudut pandang lain
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan standar keamanan di ruang detensi, terutama ketika tahanan memiliki riwayat persoalan keluarga dan perlindungan anak. Evaluasi internal yang disebutkan imigrasi menjadi krusial agar prosedur pemeriksaan, pemantauan, dan respons darurat dapat lebih kuat.
Dari sisi administrasi keimigrasian, kasus overstay masih menjadi pelanggaran yang ditangani lewat mekanisme penahanan hingga deportasi. Namun, karena kasus ini juga bersinggungan dengan isu kemanusiaan, penanganannya tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga komunikasi dengan keluarga, perwakilan konsuler, dan koordinasi lintas lembaga.
Lihat versi asli dari sumber
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial SN (48) diduga bunuh diri di ruang tahanan atau ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, di Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur ( Jatim ), Kamis (14/5).
WN India tersebut sebelumnya ditahan karena diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Penanganan perkara tersebut berawal dari adanya koordinasi dan laporan yang disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan WNA dimaksud," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Jumat (15/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, petugas imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan terhadap WN India tersebut. Hasilnya, diketahui SN telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 248 hari.
Selanjutnya, SN hadir di Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. Dia pun resmi ditahan Senin (11/5), dan rencananya akan dideportasi ke negara asal pada 17 Mei 2026.
Namun, kata Agus, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.50 WIB, saat petugas melakukan pengecekan terhadap ruang detensi, SN ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruang detensi.
"Atas kejadian tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.
Pihak Imigrasi Surabaya pun menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi," kata Agus. Pihaknya juga memastikan bahwa perlindungan terhadap anak yang bersangkutan tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait.
Berita terkait

Polri Tahan 320 WNA dan 1 WNI Terkait Sindikat Judi Online
Polri tak memberi toleransi terhadap para admin judol ini. Para WNA ini akan diusut secara pidana dan imigrasi.

Menag Dorong Pesantren Jadi Ruang Aman bagi Anak
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus terus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat, ...

320 WNA Diperiksa Imigrasi Terkait Dugaan Sindikat Judi Online
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.
Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Dugaan Malapraktik Rumah Sakit S
Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan terhadap salah satu Rumah Sakit berinisial S. Laporannya terkait dugaan melakukan malapraktik terhadap seorang pasien.

Polisi Selidiki Dugaan TPPO dalam Evakuasi 11 Bayi di Sleman
Polisi menyelidiki dugaan pidana terkait evakuasi 11 bayi dari rumah di Sleman. Indikasi penelantaran dan perdagangan anak sedang didalami.
Polres Dompu Usut Dugaan Rudapaksa Anak Lewat Media Sosial
Polres Dompu menaruh atensi terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang berawal dari perkenalan dengan terduga pelaku via media sosial (medsos).