Live|
VIVAVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 15.00

Polres Dompu Usut Dugaan Rudapaksa Anak Lewat Media Sosial

Polres Dompu menaruh atensi terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang berawal dari perkenalan dengan terduga pelaku via media sosial (medsos).

Polres Dompu Usut Dugaan Rudapaksa Anak Lewat Media Sosial

Polres Dompu menangani kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak yang diduga berawal dari perkenalan melalui media sosial. Terduga pelaku berinisial DW, 24 tahun, telah diamankan setelah laporan kasus tersebut masuk ke Polsek Kilo dan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Peristiwa ini menjadi perhatian karena korban disebut masih berusia 12 tahun.

Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Sodikin Fahrojin pada Selasa, 12 Mei 2026, mengimbau orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Ia menekankan pentingnya pendampingan agar anak tidak mudah menjadi korban kejahatan, terutama yang bermula dari komunikasi daring. Menurutnya, kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menyatakan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum dengan mengutamakan perlindungan serta pemulihan psikologis korban. Sodikin menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memperkuat keterangan dari para pihak terkait.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DW yang bekerja sebagai petani diduga mengajak korban makan bakso pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, setelah keduanya berkenalan lewat media sosial. Korban kemudian dijemput, lalu di tengah perjalanan dibawa ke rumah terduga pelaku di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu. Di lokasi itu, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan.

Korban mengaku diancam akan dicekik jika menolak permintaan terlapor. Ia juga menyebut dipaksa berhubungan badan lebih dari satu kali sebelum akhirnya dipulangkan pada Minggu, 10 Mei 2026. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan kemudian laporan resmi dibuat ke Polsek Kilo. Polisi kini terus memproses kasus itu dengan fokus pada penegakan hukum dan perlindungan korban anak.

Sudut pandang lain

Kasus ini kembali menunjukkan risiko interaksi anak di ruang digital, terutama ketika pengawasan keluarga dan literasi keamanan daring belum memadai. Pola perkenalan melalui media sosial lalu dilanjutkan dengan ajakan bertemu menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mendekati korban secara personal.

Dari sisi penegakan hukum, penanganan oleh unit PPA menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan pendekatan khusus, tidak hanya pembuktian pidana tetapi juga pemulihan psikologis korban. Imbauan polisi kepada orang tua juga menggarisbawahi bahwa pencegahan tidak cukup mengandalkan aparat, melainkan perlu keterlibatan keluarga dan lingkungan terdekat.

Lihat versi asli dari sumber

Mataram, VIVA - Polres Dompu menaruh atensi atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang berawal dari perkenalan dengan terduga pelaku via media sosial (medsos).

"Dengan adanya kasus ini kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial agar tidak mudah menjadi korban tindak kejahatan," tutur Kapolres Dompu, Ajun Komisaris Besar Polisi Sodikin Fahrojin, Selasa, 12 Mei 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan, atas adanya penanganan kasus yang kini berada di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu, pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan dan pemulihan psikologis korban anak.

"Yang pastinya, setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Dirinya menerangkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus dugaan rudapaksa ini telah mengamankan terduga pelaku berinisial DW (24) atas tindak lanjut laporan.

Kali pertama laporan tersebut masuk ke Polsek Kilo. Jajaran polsek dengan cepat menindaklanjuti laporan dengan mengamankan terduga pelaku DW yang berprofesi sebagai seorang petani.

Dari rangkaian penyelidikan terungkap modus DW melakukan aksi dugaan rudapaksa terhadap korban yang berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut bermula ketik korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial.

Atas perkenalan tersebut, terduga pelaku membuat janji dengan korban dengan modus mengajak makan bakso pada Sabtu malam, 9 Mei 2026.

Korban kemudian dijemput dan di tengah perjalanan, terduga pelaku membawanya ke rumah terduga pelaku di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu. Dari lokasi tersebut korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan korban, dirinya mendapat ancaman akan dicekik apabila menolak permintaan terlapor. Korban juga mengaku disetubuhi terduga pelaku lebih dari satu kali hingga dipulangkan pada Minggu, 10 Mei 2026.

Korban yang pulang ke rumah langsung mengadu ke orang tuanya dan membuat laporan ke Polsek Kilo. (Ant)

Dirangkum dari VIVA · oleh Foe Peace Simbolon

Berita terkait