Partai Non-Parlemen Minta Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum pada kontestasi mendatang

Sejumlah partai politik non-parlemen mendesak DPR dan pimpinan dewan segera melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dorongan ini muncul karena tahapan pemilu semakin dekat, sehingga kepastian hukum dinilai perlu segera diperjelas sebelum seluruh proses berjalan lebih jauh.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Ahmad Muqowam, menilai revisi undang-undang tersebut tidak boleh dikejar waktu tanpa pembahasan yang matang. Menurut dia, ada banyak hal yang bersifat kompleks dan harus diputuskan secara menyeluruh agar aturan yang dihasilkan tidak justru menyisakan persoalan baru. Ia menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 13 Mei 2026.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam revisi itu adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Muqowam mengingatkan bahwa perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai DPR perlu segera memulai kembali pembahasan karena penentuan ambang batas memerlukan waktu yang cukup panjang, sementara aturan yang berlaku sebelumnya menetapkan batas 4 persen. Setelah putusan Mahkamah, DPR dan pemerintah diminta mengatur ulang besaran tersebut, dengan arahan agar nilainya berada di bawah 4 persen.
Muqowam mengatakan Partai Hanura mengusulkan ambang batas 1 persen. Menurut dia, angka itu dianggap cukup ideal untuk mencegah suara sah tidak terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi. Ia menekankan bahwa penetapan ambang batas seharusnya mengikuti amanat putusan Mahkamah, bukan justru dinaikkan.
Dukungan serupa datang dari Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfudz Siddiq, yang juga meminta DPR segera melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menilai partai non-parlemen seharusnya ikut dilibatkan agar bisa memberi masukan dalam penyempurnaan sistem pemilu. Pembahasan terakhir di Komisi II DPR berlangsung pada 10 Maret, dengan menghadirkan Mohammad Mahfud Mahmodin dan Jimly Asshidiqqie. Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah semestinya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September, karena tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Meski Ketua DPR Puan Maharani menyebut ada empat RUU prioritas pada masa sidang V DPR, revisi UU Pemilu tidak tercantum dalam daftar Prolegnas 2026 yang dibacakan pada paripurna 12 Mei 2026.
Sudut pandang lain
Desakan partai non-parlemen ini menunjukkan bahwa revisi aturan pemilu bukan hanya soal teknis legislasi, melainkan juga menyangkut peluang kompetisi politik yang lebih adil. Ambang batas parlemen menjadi isu krusial karena langsung memengaruhi konversi suara menjadi kursi dan representasi politik di parlemen.
Dari sisi tata kelola, keterlambatan pembahasan berpotensi menekan waktu persiapan penyelenggara pemilu dan memunculkan ketidakpastian bagi peserta pemilu. Karena itu, pembahasan yang lebih awal dapat membantu DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain mencapai kesepakatan sebelum tahapan pemilu memasuki fase yang lebih sensitif.
Lihat versi asli dari sumber
SEJUMLAH partai politik non-parlemen mendorong legislator dan pimpinan DPR untuk segera melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengingat kian dekatnya pelaksanaan tahapan pemilu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura , Ahmad Muqowam, mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum pada kontestasi mendatang. Apalagi, banyak hal kompleks yang mesti diputuskan secara komprehensif.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Jangan sampai aturannya dibentuk karena dikejar target, yang ada tidak maksimal," kata Muqowam melalui pesan WhastApp, Rabu, 13 Mei 2026.
Dia mengingatkan, salah satu yang menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UU Pemilu saat ini, adalah terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen . Revisi ambang batas merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Muqowam, penting bagi DPR untuk segera memulai kembali pembahasan, mengingat soal ambang batas parlemen akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam penentuan keputusannya.
Ambang batas parlemen yang berlaku sebelum terbitnya putusan Mahkamah dalam perkara 135, yakni 4 persen. Namun, setelah putusan Mahkamah meminta DPR dan pemerintah untuk mengatur ulang kembali besaran tersebut.
Muqowam mengatakan, sebagaimana putusan Mahkamah, DPR dan pemerintah diperintahkan untuk menentukan ketentuan ambang batas di bawah 4 persen, bukan justru memperbesarnya.
"Kami usulkan 1 persen, itu cukup ideal untuk mencegah suara sah tidak terkonversi," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq juga mendorong DPR untuk segera melanjutkan kembali pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk melibatkan partai non-parlemen dalam pembahasannya.
"Kami selalu bersedia memberikan masukan-masukan untuk perbaikan pemilu kita," ujar Mahfudz.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara.
Kemarin, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan ada empat RUU yang diprioritaskan dibahas dalam masa sidang V DPR mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026.
Namun, dari keempat daftar yang dibacakan dalam sidang paripurna Selasa, 12 Mei 2026, tidak ada revisi UU Pemilu yang masuk daftar Prolegnas 2026.
Pilihan Editor: Benarkah Pilkada Lebih Simpel Jika Partai di DPRD Terbatas
Berita terkait

RUU Pemilu Belum Masuk Prioritas Pembahasan DPR
Puan mengatakan bahwa pembicaraan RUU Pemilu antarfraksi masih berlangsung, baik secara formal maupun informal.

IKN Tetap Dibangun Bertahap di Tengah Ketidakpastian
Putusan MK menyatakan bahwa status ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) , Kalimantan Timur.

OJK dorong kepastian hukum atas kredit macet di bank
Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Prabowo Soroti Keluhan Investor soal Perizinan
Prabowo menerima keluhan dari kelompok pengusaha yang mau berinvestasi di Indonesia namun kesulitan menghadapi birokrasi.

MK Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota hingga Keppres Terbit
Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil UU IKN, menegaskan Jakarta tetap Ibu Kota RI hingga ada Keputusan Presiden. Status konstitusional IKN belum sah.

Kejagung Edarkan Penegasan Perhitungan Kerugian Negara
Kejagung menerbitkan surat edaran (SE) terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).