Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 15.26

RUU Pemilu Belum Masuk Prioritas Pembahasan DPR

Puan mengatakan bahwa pembicaraan RUU Pemilu antarfraksi masih berlangsung, baik secara formal maupun informal.

RUU Pemilu Belum Masuk Prioritas Pembahasan DPR

DPR belum memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke dalam daftar prioritas pembahasan pada masa sidang V yang berlangsung 12 Mei hingga 21 Juli 2026. Dalam rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026, Ketua DPR Puan Maharani menyebut ada empat rancangan undang-undang yang menjadi fokus pembahasan bersama pemerintah, tetapi RUU Pemilu tidak termasuk di dalamnya.

Empat RUU yang diprioritaskan itu adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU tentang Hukum Perdata Internasional, perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta RUU tentang Desain Industri. Puan mengatakan DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU pada tingkat satu dalam masa sidang tersebut.

Usai paripurna, politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai RUU Pemilu masih terus berlangsung antarfraksi, baik secara formal maupun informal. Namun, ia tidak memerinci sejauh mana perkembangan pembahasan tersebut. Puan menegaskan bahwa DPR ingin memastikan hasil pembahasan yang paling baik bagi rakyat, mengingat tahapan pemilu kian mendekat.

Ia juga menyebut seluruh politikus di DPR dan pimpinan partai politik memiliki keinginan agar Pemilu 2029 berlangsung jujur, adil, dan tidak merugikan masyarakat. Hingga kini, pembahasan revisi UU Pemilu terakhir dilakukan Komisi II DPR pada 10 Maret, dengan menghadirkan mantan Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahmodin dan Jimly Asshiddiqie.

Sesuai undang-undang yang berlaku, pemerintah semestinya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Aturan saat ini juga menyebut tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan asumsi Pemilu 2029 digelar pada Februari, maka tahapan mestinya dimulai sekitar Juni atau Juli 2027. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya menilai pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya sudah digelar pada 13 April 2026, dan menyayangkan penundaan agenda rapat internal yang seharusnya mendengar paparan Badan Keahlian Dewan.

Sudut pandang lain

Tidak masuknya RUU Pemilu ke daftar prioritas DPR dapat dibaca sebagai tanda bahwa pembahasan aturan kepemiluan masih menghadapi tarik-menarik politik antarkelompok di parlemen. Padahal, jadwal pemilu menuntut kepastian hukum lebih awal agar penyelenggara, partai politik, dan pemerintah punya waktu cukup menyiapkan tahapan teknis.

Dari sisi tata kelola, penundaan pembahasan berpotensi mempersempit ruang perbaikan aturan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Karena itu, kelanjutan dialog formal maupun informal antarfraksi menjadi penting agar revisi aturan tidak tersisa terlalu dekat dengan masa persiapan pemilu.

Lihat versi asli dari sumber

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan ada empat rancangan undang-undang atau RUU yang diprioritaskan dibahas dalam masa sidang V DPR mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026. Namun, dari keempat daftar yang dibacakan dalam sidang paripurna Selasa, 12 Mei 2026, tidak ada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu ) yang masuk daftar progam legislasi nasional atau Prolegnas 2026.

"DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat satu terhadap beberapa rancangan undang-undang," kata Puan dalam sidang paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun empat RUU yang dimaksud Puan yaitu: pertama, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, kemudian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan keempat Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

Setelah paripurna, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan bahwa pembicaraan RUU Pemilu antarfraksi masih berlangsung, baik secara formal maupun informal. Namun, dia tidak mengungkap sejauh mana perkembangan dari hasil pembicaraan itu kendati tahapan pemilu segera dimulai.

"Ini kan memang waktunya kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Namun bagaimana yang terbaik untuk rakyat adalah yang paling kami utamakan. Jadi kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal," ucap Puan.

Menurut Puan, seluruh politikus di DPR dan pimpinan partai politik berkeinginan supaya Pemilu 2029 dilakukan secara jujur, adil, serta tidak merugikan masyarakat.

Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.

Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.

Rabu, 15 April 2025, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan revisi UU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.

Padahal, menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.

Pilihan Editor: Koalisi Sipil: Idealnya Revisi UU Pemilu Kelar Agustus 2026

Berita terkait