Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 17.24

Kejagung Ajukan Kasasi atas Bebasnya Delapan Bankir Kasus Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex.

Kejagung Ajukan Kasasi atas Bebasnya Delapan Bankir Kasus Sritex

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap putusan bebas delapan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex. Langkah hukum itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutus para bankir dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan kasasi telah dinyatakan pada 11 Mei 2026. Ia menjelaskan, upaya kasasi itu dimungkinkan karena perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan dengan ketentuan KUHAP lama. Menurutnya, majelis hakim juga menyebut dalam pertimbangan putusan bahwa perkara ini masih menggunakan hukum acara pidana yang lama.

Anang menegaskan Kejagung akan menanggapi pertimbangan hakim yang menyatakan para bankir tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan oleh pihak Sritex. Seluruh sanggahan itu, kata dia, akan dituangkan dalam memori kasasi penuntut umum. Dengan demikian, Kejagung berupaya mendorong agar putusan bebas tersebut ditinjau kembali di tingkat yang lebih tinggi.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, terdakwa dari pihak swasta yaitu Iwan Lukminto dkk dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim. Namun karena pihak mereka mengajukan banding, jaksa juga mengambil langkah serupa dan menyatakan banding pada hari yang sama. Menurut Anang, langkah itu dilakukan secara paralel untuk menjaga posisi hukum penuntut umum dalam seluruh rangkaian perkara Sritex.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya memutus bebas delapan bankir yang terdiri atas pejabat aktif maupun mantan pejabat Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada bukti penyalahgunaan wewenang, tidak ditemukan niat jahat, serta para terdakwa dinilai tidak memiliki kehendak melawan hukum. Pengadilan juga menilai akibat hukum dalam perkara itu bukan berasal dari perbuatan para bankir, melainkan dari pihak lain di luar pengetahuan dan kekuasaan mereka.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa hukum korupsi kredit tidak hanya berkutat pada pihak penerima dana, tetapi juga pada penilaian terhadap peran pejabat bank dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan. Ketika hakim menilai unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, jaksa biasanya akan mengandalkan kasasi untuk menguji kembali penerapan hukum oleh majelis.

Dari sisi tata kelola perbankan, perkara ini juga menyoroti pentingnya verifikasi laporan keuangan dan prosedur analisis kredit. Putusan dan upaya hukum lanjutan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap akuntabilitas lembaga keuangan dalam pembiayaan korporasi besar.

Lihat versi asli dari sumber

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Ini terkait putusan bebas jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang menjelaskan, pengajuan kasasi atas putusan bebas ini dimungkinkan karena perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan dengan menggunakan ketentuan KUHAP lama.

"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama. Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan hukum acara pidana yang lama," jelas Anang menanggapi pertanyaan mengenai prosedur kasasi terhadap vonis bebas.

Ditanya soal pertimbangan hakim yang menyebut para bankir tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex, Kejagung memastikan akan melawan argumen tersebut melalui memori kasasi.

"Ya itu nanti yang akan menjadi bagian dari memori kasasi penuntut umum. Nanti akan dituangkan di sana (sanggahannya)," tegasnya.

Berbeda dengan para bankir yang divonis bebas, terdakwa dari pihak swasta yakni Iwan Lukminto dkk telah dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim. Namun, karena pihak Iwan Lukminto mengajukan banding, jaksa pun mengambil langkah serupa.

"Paralel dengan kasasi, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dkk juga menyatakan banding. Jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya," tambahAnang.

Dilansir Antara , Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir. Mereka adalah:

1. Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi 2. Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi 3. Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata 4. Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno 5. Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono 6. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta 7. Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto 8. Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi

Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu juga tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

Hakim menilai akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi perbuatan para terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak para pimpinan bank itu. Mereka disebut tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. (ond/zap)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait