Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Direksi Bank dalam Kasus Sritex
Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima eks direksi bank-bank daerah dalam kasus korupsi kredit Sritex.
/data/photo/2026/05/12/6a02e0637e899.jpg)
Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap sejumlah mantan petinggi bank daerah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Langkah hukum itu ditempuh jaksa penuntut umum setelah putusan Pengadilan Tipikor Semarang dibacakan, sementara Kejagung juga menyatakan banding dalam perkara Sritex yang menjerat mantan petinggi perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kasasi telah diajukan pada Senin, 11 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa upaya itu diambil karena perkara tersebut masih disidangkan menggunakan KUHAP lama, sebagaimana juga dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya. Menurut Anang, status hukum acara itu menjadi salah satu alasan Kejagung menempuh jalur kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi. Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kegagalan pembayaran kredit lebih disebabkan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak perusahaan tekstil tersebut. Di sisi lain, perkara terpisah yang menjerat dua mantan petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, telah berakhir dengan vonis bersalah. Iwan Setiawan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan divonis 12 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.
Sudut pandang lain
Kasasi yang diajukan Kejagung menunjukkan bahwa perkara kredit Sritex masih jauh dari selesai secara hukum. Di tingkat praktik, langkah ini membuka peluang adanya penilaian ulang atas pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dugaan peran bank daerah dalam pencairan fasilitas kredit.
Dari sisi tata kelola perbankan dan penegakan hukum, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara pembiayaan korporasi, akuntabilitas pejabat bank, dan tanggung jawab perusahaan penerima kredit. Putusan akhir di tingkat berikutnya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap pengawasan kredit bermasalah di lembaga keuangan daerah.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap sejumlah mantan petinggi bank daerah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah kasasi itu telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (11/5/2026).
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Anang menjelaskan, upaya kasasi dilakukan karena perkara tersebut masih disidangkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Menurut dia, hal itu juga tercantum dalam pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan.
“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan menggunakan hukum acara pidana yang lama,” ujar Anang.
Selain itu Kejagung juga mengajukan banding terhadap putusan perkara Sritex yang menjerat mantan petinggi perusahaan tekstil tersebut.
“Tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya,” kata Anang.
Vonis kasus Sritex
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Farid Wazadi.
Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.
Hakim menyebut kegagalan pembayaran kredit lebih disebabkan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak perusahaan tekstil tersebut.
Dalam perkara terpisah, dua mantan petinggi PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara.
Keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.
Berita terkait

Kejagung Ajukan Kasasi atas Bebasnya Delapan Bankir Kasus Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex.

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah
Nadiem Makarim, terdakwa korupsi pengadaan laptop, bersyukur dengan statusnya menjadi tahanan rumah

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul ...