KPK Periksa Ajudan Bupati Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi
KPK memanggil dua saksi hari ini terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Selain ajudan, seorang saksi lain juga diperiksa pada hari yang sama, namun KPK belum mengungkap materi yang digali penyidik kepada keduanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi masih difokuskan untuk menelusuri aliran uang yang diduga diterima Fadia. Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa saksi bernama Ryan Savero, seorang wiraswasta, untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR. Menurut Budi, penyidik masih menelusuri maksud dan tujuan dari aliran dana tersebut selama Fadia menjabat sebagai bupati.
Sebelum itu, KPK turut memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Dalam pemeriksaan pada Rabu (29/4), penyidik mencecar keterangannya mengenai aliran uang dalam perkara yang menjerat Fadia, termasuk peran Ashraff sebagai komisaris maupun pemegang saham mayoritas PT RNB. Budi menjelaskan, perusahaan itu didirikan bersama anaknya dan disebut memperoleh pembayaran dari dinas setelah memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing.
Dalam perkara ini, Fadia disebut memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender jasa outsourcing. KPK menyebut perusahaan keluarga Fadia menerima Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026, lalu dana tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Fadia sebesar Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp2,3 miliar, anak Fadia Sabiq Rp4,6 miliar, anak Fadia Mehnaz Na Rp2,5 miliar, serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Saat ini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Sudut pandang lain
Kasus ini menunjukkan bagaimana pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah rawan dipengaruhi relasi keluarga, jabatan, dan kepentingan bisnis. Pemeriksaan saksi-saksi yang terkait langsung dengan jaringan usaha keluarga memperlihatkan fokus KPK bukan hanya pada penerimaan dana, tetapi juga pada pola pengalihan serta penggunaan uang hasil dugaan korupsi.
Dari sisi tata kelola, perkara semacam ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah lain untuk memperketat pengawasan tender, transparansi kepemilikan perusahaan, dan pencegahan konflik kepentingan. Jika pembuktian aliran dana berhasil diperjelas, kasus ini juga dapat memperkuat penegakan hukum terhadap skema korupsi yang memanfaatkan perusahaan keluarga dan pengadaan jasa.
Lihat versi asli dari sumber
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Budi mengatakan keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun Budi belum merinci hal yang akan didalami kepada kedua saksi oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.
Dalam perkara ini, pihak KPK terus mendalami aliran uang korupsi yang diterima Fadia. KPK telah memeriksa saksi bernama Ryan Savero pada Senin (11/5). Saksi dari kalangan wiraswasta ini dicecar penyidik terkait uang yang diterima oleh Fadia.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5).
Budi menambahkan, penyidik KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang kepada Fadia tersebut selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
"Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK mencecar soal aliran uang dalam kasus yang menjerat Fadia saat memeriksa Ashraff.
"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Ashraff sendiri turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat Fadia. Ashraf menjadi komisaris Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang didirikan bersama anaknya.
"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.
Dalam kasus ini, Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar; - Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar; - Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar; - Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar; - Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar; - Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
(kuf/whn)
Berita terkait
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Prabowo Sebut Penyerahan Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan
Dari total Rp49 triliun, Prabowo mengatakan uang Rp39 triliun dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Nadiem Makarim Peluk Pengemudi Ojol Usai Dituntut 18 Tahun
Momen haru terjadi selepas mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management CDM di lingkungan Kemendikbudristek. Tak hanya oleh istri, Nadiem juga mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online ojol .

Prabowo Janjikan Dana Sitaan untuk Publik dan Kenaikan Gaji Pegawai Pengadilan
Prabowo melontarkan sejumlah janji dan rencana saat berpidato dalam acara penyerahan hasil denda administrasi kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun.
/data/photo/2026/05/13/6a044c38204e0.jpeg)
Kemensos Temukan Dugaan Malaadministrasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Kemensos menemukan potensi maladministrasi dalam pengadaan sepatu Sekolah Rakyat. Dua pejabat dibebastugaskan dan investigasi pengadaan terus berlanjut.
Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem dengan Dugaan Korupsi Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.