Kejagung Tangkap Direktur Toshida Terkait Suap Kasus Nikel Sultra
Kejaksaan Agung menangkap Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida, sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI dalam kasus korupsi tambang nikel.

Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penangkapan dilakukan setelah Laode tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Laode diamankan penyidik pada Senin (11/5) malam di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan. Setelah dibawa ke Kejagung, ia langsung diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka.
Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan. Laode juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, dan sekitar pukul 02.00 dini hari sudah dimasukkan ke rumah tahanan tersebut. Langkah itu diambil setelah penyidik menilai ada dasar yang cukup untuk menjeratnya dalam perkara yang sedang diusut.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery diduga berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak dari Kementerian Kehutanan. Ia juga disebut mengatur pemeriksaan agar seolah-olah penagihan denda terhadap PT TSHI keliru.
Dalam konstruksi perkara itu, Ombudsman disebut mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran kepada negara. Atas tindakan yang dinilai menguntungkan perusahaan tersebut, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada 2025. Penyidik kini menelusuri keterkaitan rangkaian peristiwa itu dengan dugaan suap dan tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Sudut pandang lain
Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pada sektor sumber daya alam tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti, perkara ini dapat memperkuat pesan bahwa pengawasan atas tata kelola tambang harus dilakukan secara ketat dan berlapis.
Dari sisi tata kelola, dugaan suap dalam pengurusan kewajiban negara berpotensi berdampak pada penerimaan negara bukan pajak serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan. Proses hukum terhadap para pihak terkait juga akan menjadi sorotan karena menyangkut integritas institusi dan kepastian hukum di sektor pertambangan.
Lihat versi asli dari sumber
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sosok pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut sosok pemberi suap itu merupakan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda (LS).
Anang mengatakan Laode ditangkap penyidik di rumahnya pada Senin (11/5) malam lantaran tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
Usai penangkapan itu, ia menyebut Laode langsung dibawa ke Kejagung dan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Anang menjelaskan dari alat bukti dan keterangan yang ada, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
Berita terkait

Kejagung Geledah Rumah Direktur PT Toshida terkait Suap Ombudsman
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur PT Toshida, Laode Sinarwan Oda, terkait kasus suap Ketua Ombudsman.

Prabowo Sebut Penyerahan Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan
Dari total Rp49 triliun, Prabowo mengatakan uang Rp39 triliun dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp10,27 Triliun Uang Sitaan
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang sitaan ke kas negara senilai Rp 10,2 triliun. Ia mengaku senang dan antusias.

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun
Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Prabowo Minta 5.000 Puskesmas Tua Segera Diperbaiki
Prabowo minta dana Rp10,2 triliun dari Satgas PKH buat perbaikan 5.000 puskesmas yang belum direnovasi selama 30 tahun.

Prabowo Sebut Negara Akan Terima Tambahan Rp49 Triliun
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, negara akan menerima tambahan sekitar Rp49 triliun pada bulan depan yang berasal dari uang-uang koruptor yang tidak ...