Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal Berbasis NIK Curian
Ditressiber Polda Jatim membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka dari Bali dan Kalimantan Selatan setelah menemukan praktik registrasi SIM card menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK hasil curian dari marketplace.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menemukan adanya penerbitan SIM card dengan memakai data orang lain. Menurut dia, para pelaku menjalankan produksi kartu SIM ilegal secara rumahan atau home industry, lalu memanfaatkan data NIK dan identitas pribadi yang diperoleh dari sebuah marketplace untuk mengaktifkan kartu tersebut.
Pengungkapan bermula pada April 2026 ketika personel Direktorat Siber Polda Jatim mengendus sebuah situs bernama Fastbit. Dari hasil pendalaman, situs itu diduga menjual kartu SIM dengan harga sangat murah. Setelah dilakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap sindikat tersebut dan menangkap para tersangka.
Dalam operasi itu, polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, serta perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. Menurut Bimo, dua orang diamankan di Bali dan satu orang lainnya di Kalimantan Selatan. Para tersangka kini dijerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Kasus ini menunjukkan maraknya penyalahgunaan data pribadi dalam layanan digital, terutama pada aktivitas yang berkaitan dengan registrasi nomor seluler dan distribusi kode OTP. Temuan semacam ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan data di ruang daring, karena dapat dimanfaatkan untuk membangun jaringan penipuan berbasis identitas palsu. Bagi operator dan regulator, kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem verifikasi pelanggan perlu terus diperketat agar tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.
Sudut pandang lain
Pengungkapan sindikat ini menyoroti risiko besar penyalahgunaan data kependudukan di ekosistem telekomunikasi. Registrasi SIM card dengan NIK curian dapat membuka jalan bagi kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga penyalahgunaan layanan berbasis OTP.
Dari sisi penegakan hukum, kasus ini juga memperlihatkan bahwa praktik ilegal di ranah digital kerap beroperasi lintas daerah dan memanfaatkan kanal perdagangan daring. Karena itu, pengawasan terhadap jual beli data pribadi dan verifikasi identitas pelanggan menjadi krusial untuk menekan ruang gerak pelaku.
Lihat versi asli dari sumber
Ditressiber Polda Jatim membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain. Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace.
Polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan tersebut diketahui usai mendapati temuan penerbitan kartu SIM atau SIM card dengan menggunakan data dari orang lain. Menurutnya, para tersangka memproduksi SIM card ilegal secara home industry.
"Namun, mereka menggunakan data NIK atau data pribadi milik orang lain yang diambil dari sebuah marketplace," kata Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Bimo menjelaskan, peristiwa itu bermula pada bulan April 2026. Kala itu, personel Direktorat Siber Polda Jatim mengendus adanya sebuah website bernama Fastbit.
Saat didalami, didapati website itu menjual sebuah kartu SIM dengan harga yang sangat murah. Kemudian dilakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya bisa kita ungkap sindikat tersebut dan kita amankan dan kita tangkap di wilayah Bali," ujarnya.
Bimo menyebut, ada tiga orang yang diamankan. Rinciannya, dua orang diamankan di Bali dan satu orang di Kalsel.
"Dua orang kita amankan di Bali dan 1 orang kita amankan di Kalimantan Selatan," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini (idh/idh)
Berita terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal dan Penjualan OTP
Polda Jatim ungkap praktik penyalahgunaan data pribadi untuk penerbitan SIM card dan kode OTP ilegal. Tiga tersangka ditangkap, sindikat meraup Rp1,2 miliar.

Menteri UMKM Larang Kenaikan Biaya Layanan Marketplace
Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan online menaikkan biaya layanan sementara ini.

Bayar PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Lewat Kanal Digital
Kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 kini hadir dalam genggaman.
Pramono Anung Dukung Penindakan Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal penggerebekan markas judi online (judol) jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
/data/photo/2022/09/19/63281749f08c2.jpg)
Harga iPhone 12 Bekas Mei 2026 Mulai Rp 4 Jutaan
Per Mei ini, harga iPhone 12 bekas untuk semua model paling murah dipatok mulai Rp 4 jutaan. Ini daftar harga iPhone 12 second terbaru.

Polisi Ungkap Jaringan Love Scamming dari Lapas Kotabumi
Sebanyak 145 narapidana Rutan Kotabumi terlibat penipuan online dengan modus love scamming. Temuan ini melibatkan 156 ponsel dan 1.286 korban.