Purbaya Tidak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan menjalankan tax amnesty atau kebijakan pengampunan pajak selama dirinya menjabat, ...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan menjalankan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden. Pernyataan itu disampaikan saat pelantikan delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa.
Purbaya menjelaskan, pelaksanaan tax amnesty bukan perkara sederhana karena memiliki banyak area abu-abu yang dapat memunculkan kompleksitas. Menurut dia, kondisi tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi menghadirkan risiko hukum dalam penerapannya. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut tidak akan dijalankan lagi tanpa arahan dari kepala negara.
Ia juga menegaskan sikap itu sebagai bentuk perlindungan bagi aparatur Direktorat Jenderal Pajak agar dapat bekerja dengan tenang. Purbaya meminta para pejabat baru tetap menjalankan tugas perpajakan yang ada secara disiplin dan menjaga integritas. Ia mengingatkan bahwa jika integritas rusak, dampaknya bisa merembet ke seluruh sistem, meski target penerimaan pajak mungkin tetap tercapai, sementara kepercayaan publik akan hilang dan sulit dipulihkan.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya meminta pegawai pajak untuk mengedepankan praktik yang meminimalkan risiko tuntutan hukum, terutama pada aturan yang tidak sepenuhnya jelas. Jika ada keraguan dalam menjalankan tugas, ia meminta persoalan itu segera dilaporkan agar bisa ditinjau bersama dan, bila perlu, diubah. Ia menekankan pentingnya kepastian aturan agar aparatur pajak dapat bekerja tanpa kekhawatiran berlebihan.
Sebelumnya, pada Senin (11/5), Purbaya juga memastikan bahwa harta yang sudah diungkapkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II tidak akan diperiksa ulang. Ia menyampaikan hal itu untuk meluruskan informasi yang sempat muncul terkait pemeriksaan peserta PPS. Menurut dia, data yang telah diungkap tidak akan digali kembali, dan para peserta tetap diminta memenuhi kewajiban pajaknya sesuai perkembangan usaha masing-masing.
Purbaya turut mengimbau peserta tax amnesty agar tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa. Dengan penegasan ini, pemerintah ingin menjaga kepastian bagi wajib pajak sekaligus memastikan proses administrasi pajak berjalan dengan tertib.
Sudut pandang lain
Pernyataan Purbaya menunjukkan arah kebijakan yang lebih hati-hati terhadap program pengampunan pajak, terutama karena tax amnesty kerap memunculkan perdebatan soal keadilan fiskal dan kepastian hukum. Di satu sisi, kebijakan itu bisa membantu menghimpun data dan meningkatkan kepatuhan, tetapi di sisi lain juga berisiko menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran pajak dapat diselesaikan berulang kali melalui pengampunan.
Dari perspektif administrasi negara, penekanan pada integritas dan perlindungan bagi pegawai DJP penting untuk memperkuat kepercayaan publik. Jika kepastian aturan dan tata kelola diperjelas, aparatur pajak dapat bekerja lebih efektif tanpa dibayangi ketakutan atas risiko hukum, sementara wajib pajak memperoleh sinyal bahwa kebijakan perpajakan akan dijalankan secara konsisten.
Lihat versi asli dari sumber
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan menjalankan tax amnesty atau kebijakan pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali terdapat perintah langsung dari Presiden.
“Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” kata Purbaya dalam pelantikan delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan tax amnesty tidak bersifat hitam-putih, melainkan memiliki banyak area abu-abu yang dapat menimbulkan kompleksitas.
Menurutnya, hal tersebut dapat memunculkan ketidakpastian yang berpotensi berujung pada risiko hukum dalam pelaksanaannya.
“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty , kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” kata Purbaya.
Pada momen pelantikan tersebut, Purbaya juga berpesan kepada para pejabat baru pada lingkungan DJP agar pelaksanaan tugas perpajakan dijalankan dengan mengedepankan integritas.
Ia menegaskan bahwa apabila integritas rusak, maka secara perlahan seluruh sistem akan ikut terdampak. Meskipun target mungkin tercapai, namun kepercayaan publik dapat hilang dan sulit dipulihkan.
“Tapi saya akan pastikan, kita akan menjalankan praktik-praktik pajak yang menghilangkan risiko pegawai pajak dari tuntutan hukum yang kadang-kadang tidak black and white . Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,” kata Purbaya.
Sebelumnya pada Senin (11/5), Purbaya juga memastikan tak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataannya itu untuk meluruskan informasi mengenai pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata dia.
Purbaya mengimbau para peserta tax amnesty untuk tidak menerjemahkan informasi pemberitaan secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah dijalankan selama ini.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa Editor: Abdul Hakim Muhiddin Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Berita terkait

Purbaya beri tenggat enam bulan bawa pulang harta luar negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan bagi Warga Negara Indonesia WNI yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri.

Purbaya minta pejabat baru DJP jaga integritas dan kepercayaan publik
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga integritas dan kepercayaan publik pada ...

Purbaya Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat DJP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak DJP

OJK dorong kepastian hukum atas kredit macet di bank
Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Prabowo Soroti Keluhan Investor soal Perizinan
Prabowo menerima keluhan dari kelompok pengusaha yang mau berinvestasi di Indonesia namun kesulitan menghadapi birokrasi.

Partai Non-Parlemen Minta Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum pada kontestasi mendatang