Purbaya beri tenggat enam bulan bawa pulang harta luar negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan bagi Warga Negara Indonesia WNI yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat enam bulan kepada warga negara Indonesia yang masih menyimpan harta di luar negeri agar segera memasukkannya ke sistem keuangan nasional. Ia menyampaikan bahwa batas waktu itu berlaku hingga akhir tahun, dan bila aset tersebut tetap tidak dipindahkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan dana milik WNI terus berada di luar negeri tanpa ada upaya untuk dibawa masuk. Menurut dia, kepemilikan aset di luar negeri tidak akan memberi keleluasaan bagi pelakunya untuk menjalankan bisnis di dalam negeri bila tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa sanksi hukum dapat ditempuh apabila aset tersebut tetap dibiarkan terparkir di luar negeri hingga tenggat berakhir.
Di sisi lain, Purbaya memastikan dirinya tidak akan kembali menjalankan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat sebagai Menteri Keuangan. Ia menyebut Indonesia sudah dua kali menerapkan skema tersebut, masing-masing pada 2016 dan 2022, sehingga menurutnya perlu ada kepastian hukum yang lebih kuat dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
Purbaya juga menanggapi kegaduhan di kalangan dunia usaha terkait isu pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II. Ia secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak atas rencana tersebut. Sikap ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga kepastian aturan sekaligus meredam kekhawatiran pelaku usaha terhadap implementasi kebijakan perpajakan.
Sudut pandang lain
Pernyataan ini menempatkan pemerintah pada posisi yang ingin memperkuat kepatuhan pajak tanpa kembali mengandalkan skema amnesti. Jika dijalankan konsisten, kebijakan tersebut bisa mendorong repatriasi aset dan meningkatkan rasa keadilan bagi pembayar pajak yang taat.
Namun, penegasan tenggat dan ancaman sanksi juga dapat memicu kehati-hatian di kalangan pemilik dana yang belum patuh, terutama bila mereka menilai kepastian prosedur dan perlindungan hukum masih perlu diperjelas. Karena itu, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada komunikasi fiskal yang tegas tetapi terukur.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri untuk mengembalikan hartanya.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan enggak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan," kata Purbaya di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Purbaya mengancam akan mengambil tindakan hukum jika hingga akhir tahun aset-aset tersebut masih terparkir di luar negeri tanpa ada upaya masuk ke sistem keuangan nasional.
"Jadi punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini," kata Purbaya.
Sementara itu, Purbaya menegaskan tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. Purbaya menilai Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.
"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tegas Purbaya.
Terkait isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved
Berita terkait

Purbaya Tidak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan menjalankan tax amnesty atau kebijakan pengampunan pajak selama dirinya menjabat, ...

Purbaya minta pejabat baru DJP jaga integritas dan kepercayaan publik
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga integritas dan kepercayaan publik pada ...

OJK dorong kepastian hukum atas kredit macet di bank
Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Prabowo Soroti Keluhan Investor soal Perizinan
Prabowo menerima keluhan dari kelompok pengusaha yang mau berinvestasi di Indonesia namun kesulitan menghadapi birokrasi.

Partai Non-Parlemen Minta Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum pada kontestasi mendatang

Purbaya Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat DJP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak DJP