Sopir truk penyebab tabrakan beruntun di Padang jadi tersangka
Polres Kota Padang Sumatera Barat menetapkan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu 10 Mei sebagai tersangka.
Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan sopir truk yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung, Sumatera Barat, sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 10 Mei, itu menewaskan empat orang dan menyebabkan sepuluh orang lainnya luka-luka.
Kepala Seksi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Tersangka diketahui berinisial AR, laki-laki berusia 29 tahun, warga Padayo Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 340 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kecelakaan akibat kelalaian, dengan ancaman berbeda sesuai tingkat korban yang ditimbulkan. Dalam ketentuan ayat (4), tersangka dapat terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik memastikan kondisi kesehatan AR dan kemudian menahannya di sel kepolisian. AR merupakan sopir truk Hino bernomor polisi BM 9936 KU yang disebut memicu kecelakaan beruntun sekitar pukul 08.00 WIB. Kendaraan itu turut menyeret enam mobil dalam insiden tersebut, dan seluruh kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti.
Menurut keterangan polisi, kecelakaan berawal ketika truk Hino melaju dari arah Simpang SPN Padang menuju Simpang Gadut. Kendaraan itu diduga kehilangan kendali, lalu menabrak Toyota Rush B 2881 KYU di depannya. Benturan tersebut membuat mobil minibus itu terdorong keras hingga menghantam truk lain di depan, sebelum truk yang masih melaju kembali menabrak Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ.
Sudut pandang lain
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan keselamatan kendaraan angkutan barang di jalur padat lalu lintas. Jika dugaan hilang kendali disebabkan faktor teknis, beban muatan, atau kelalaian pengemudi, maka evaluasi terhadap prosedur operasional armada angkutan menjadi relevan untuk mencegah kejadian serupa.
Di sisi lain, penetapan tersangka dan penerapan pasal kecelakaan lalu lintas menunjukkan proses hukum mulai bergerak setelah korban jatuh. Bagi keluarga korban dan pengguna jalan, perhatian tidak hanya tertuju pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan, perlindungan bukti, dan pembenahan keselamatan di titik rawan kecelakaan.
Lihat versi asli dari sumber
Padang , VIVA – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu 10 Mei sebagai tersangka.
"Hari ini telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kecelakaan beruntun tersebut, hasilnya sopir truk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi, di Padang, Selasa.
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik pada Unit Penegakan hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.
Identitas sopir yang menjadi tersangka itu adalah AR, laki-laki berusia 29 tahun yang beralamat di Padayo Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 340 Undang-undang tersebut mengatur tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, ayat 1 untuk korban mengalami luka ringan, dan ayat 4 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jika menilik pada pasal 340 ayat (4) maka tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga memastikan kondisi kesehatan AR kemudian menahannya di sel Kepolisian.
Tersangka AR adalah sopir truk Hino dengan nomor Polisi BM 9936 KU yang memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan enam unit mobil, mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka.
Wadhi menerangkan enam unit mobil yang terlibat kecelakaan itu juga telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas sebagai barang bukti.
Ia menjelaskan kecelakaan itu bermula saat truk Hino dengan nomor polisi BM 9936 KU datang dari arah Simpang SPN Padang menuju Simpang Gadut, lalu diduga mengalami hilang kendali.
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Truk tersebut kemudian menabrak Toyota Rush B 2881 KYU yang berada di depannya, hingga membuat kendaraan minibus itu terdorong keras lalu menghantam truk lain yang ada di depan.
Tidak hanya berhenti sampai di sana, truk yang terus melaju tanpa kendali menabrak lagi Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ.
Berita terkait
Korban tewas di Gaza dilaporkan mencapai 72.736 orang
Jumlah korban tewas akibat agresi Zionis Israel di Jalur Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 telah mencapai 72.736 orang, dengan 172.535 lainnya terluka.

CFD Rasuna Said Dihentikan Sementara hingga Juni
Kegiatan CFD di Jalan Rasuna Said akan kembali digelar mulai Juni 2026 setelah sejumlah hasil evaluasi lapangan ditindaklanjuti.
/data/photo/2026/05/13/6a0441feee119.jpg)
Pemkot Bekasi bantu pendidikan anak pedagang tahu yang tewas
Pemkot Bekasi akan menanggung biaya pendidikan anak pedagang tahu yang tewas tertabrak mobil berstiker SPPG.

Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Polisi menetapkan pengasuh Ponpes di Jepara sebagai tersangka kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap santriwati.
Pria Diduga Pembakar Permukiman di Matraman Ditangkap
Seorang pria berinisial A (24) yang diduga pelaku teror pembakaran di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jaktim, dicokok polisi.
Polisi Bima Kota Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Muhammad Rangga (17) asal Lingkungan Mekar Baru, Bima Kota, hingga berujung kematian, diungkap polisi.