Live|
CNN IndonesiaVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 15.23

Dua Eks Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

Dua mantan petinggi PT Pertamina divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Dua Eks Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Keduanya adalah Alfian Nasution, yang pernah menjabat VP Supply dan Distribusi PT Pertamina pada 2011-2015 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2021-2023, dan Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi pada Selasa (12/5). Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar.

Hakim menegaskan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika kekayaan dan penghasilan keduanya tidak mencukupi, maka denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.

Putusan ini tidak diambil secara bulat karena hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam perkara tersebut. Meski demikian, mayoritas majelis tetap menjatuhkan vonis bersalah terhadap kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Adapun yang meringankan, keduanya bersikap kooperatif selama persidangan, masih memiliki keluarga, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia. Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut Alfian dengan 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. Sementara Hanung dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sudut pandang lain

Putusan ini menunjukkan masih berlanjutnya sorotan terhadap tata kelola sektor energi, terutama dalam rantai pasok minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan perusahaan negara. Perkara semacam ini kerap menjadi acuan penting bagi penegakan integritas di industri strategis karena menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik.

Di sisi lain, adanya dissenting opinion dari hakim anggota menandakan bahwa aspek pembuktian, khususnya soal perhitungan kerugian negara, masih bisa menjadi ruang perdebatan dalam proses hukum lanjutan. Jika para pihak mengajukan upaya hukum, perkara ini berpotensi terus menjadi perhatian karena menyentuh isu akuntabilitas korporasi BUMN dan standar pembuktian korupsi.

Lihat versi asli dari sumber

Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kedua terdakwa tersebut ialah VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya.

Alfian juga merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Alfian Nasution dan Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp1 miliar.

"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yg tidak dibayar," ucap hakim.

"Dalam hal kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," lanjutnya.

Putusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota 4 Mulyono Dwi Purwanto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menindak tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan adalah para Terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, masih memiliki keluarga, belum pernah dihukum, serta sudah lanjut usia.

Vonis ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Alfian dihukum dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Sedangkan Hanung dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dirangkum dari CNN Indonesia · oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia

Berita terkait

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
VIVAJafmoNews14 Mei 2026, 10.11

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun
Detik.comJafmoNews14 Mei 2026, 06.45

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun

Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Ibam Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook
Detik.comJafmoNews13 Mei 2026, 13.23

Ibam Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook

Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibam tak terima dan menyatakan akan melawan lewat banding.

Kejagung Edarkan Penegasan Perhitungan Kerugian Negara
Detik.comJafmoNews12 Mei 2026, 15.23

Kejagung Edarkan Penegasan Perhitungan Kerugian Negara

Kejagung menerbitkan surat edaran (SE) terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kejagung Pamerkan Aset Rampasan di CFD, Bidik Rp 100 Miliar
Detik.comJafmoNews10 Mei 2026, 09.23

Kejagung Pamerkan Aset Rampasan di CFD, Bidik Rp 100 Miliar

BPA Kejagung menggelar lelang barang rampasan negara di CFD Jakarta, menargetkan Rp 100 miliar dari 400 barang, termasuk mobil mewah dan perhiasan.

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa
OkezoneJafmoNews14 Mei 2026, 22.30

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.