Adela Kadir Ditugaskan Golkar Masuk Komisi III DPR
Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, menjadi anggota DPR.

Adela Kanasya Kadir akan menjalankan tugas di Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut penempatan itu bersifat sementara, sambil menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Adela mengenai penugasan yang tepat di parlemen.
Pada sidang paripurna DPR, Selasa, 12 Mei 2026, Adela resmi dilantik sebagai anggota pergantian antarwaktu (PAW) dan menggantikan ayahnya, Adies Kadir. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian PAW anggota DPR.
Adela masuk ke DPR karena meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1. Dengan posisi itu, ia otomatis menggantikan Adies setelah ayahnya ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR pada Januari 2026. Dalam rapat paripurna di Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani memimpin prosesi pengucapan sumpah jabatan yang wajib diikuti anggota PAW sebelum resmi menjabat.
Dalam ikrarnya, Adela menyatakan bersumpah akan menjalankan tugas sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Ia juga berjanji bekerja sungguh-sungguh untuk menegakkan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Adies Kadir sendiri sudah tidak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim MK pada Januari 2026 untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada awal Februari. Pencalonannya disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026, setelah sebelumnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR. Setelah itu, Adies mundur dari partai dan diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR, yang kemudian diisi oleh Sari Yuliati dari Golkar.
Sudut pandang lain
Pergantian antarwaktu ini menunjukkan bagaimana mekanisme kaderisasi dan penataan ulang kursi di DPR berjalan mengikuti perubahan jabatan politik di tingkat pusat. Penempatan Adela di Komisi III juga penting karena komisi ini menangani isu hukum, sehingga peran barunya akan menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, perpindahan Adies Kadir ke Mahkamah Konstitusi memperlihatkan adanya rotasi elite politik dari parlemen ke lembaga yudikatif. Proses tersebut kerap memunculkan perhatian pada relasi antara partai, DPR, dan lembaga negara, terutama ketika penugasan berlangsung cepat dan melibatkan posisi strategis.
Lihat versi asli dari sumber
SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Adela Kanasya Kadir akan bekerja di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi persoalan hukum itu. Sidang paripurna DPR hari ini melantik Adela menjadi anggota pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan ayahnya, Adies Kadir .
"Untuk sementara (Adela) menggantikan Pak Adies di Komisi III. Nanti akan ditempatkan setelah kami berbicara dengan Mbak Adela," ujar Sarmuji saat dihubungi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pelantikan Adela dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian PAW anggota DPR. Adela yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1, otomatis naik menggantikan Adies Kadir yang ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR pada Januari 2026.
Ketua DPR Puan Maharani memandu Adela melafalkan ikrar jabatannya, sesuai dengan tata tertib yang mengharuskan anggota PAW DPR mengucapkan sumpah janji sebelum memangku jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” kata Adela di ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa.
Dalam sumpahnya, Adela berjanji menjalankan kewajibannya dengan bekerja secara sungguh-sungguh untuk menegakkan demokrasi. Dia juga menyatakan aman mengatakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026. Ia diusulkan maju oleh DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada awal Februari kemarin.
Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Wakil Ketua Umum Golkar itu telah mundur dari partai dan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR. Posisinya di pimpinan Parlemen digantikan oleh Sari Yuliati, kader Golkar.
Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat. Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Pilihan Editor: Saling Lapor Setelah Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi
Berita terkait

Adela Kanasya Adies Dilantik Jadi Anggota DPR
Adela Kanasya Adies dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa 12 5 2026 . Pelantikan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal serta Saan Mustopa.

Adela Kanasya Kadir Dilantik sebagai Anggota DPR
Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026.

Adela Kanasya Adies Dilantik Jadi Anggota DPR PAW
Rapat Paripurna DPR melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota PAW menggantikan ayahnya. Adela berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai perundang-undangan.

Prabowo Candai Verrell Bramasta Saat Peresmian Koperasi di Nganjuk
Momen lucu terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan di acara peresmian operasionalisasi 1.061 koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Prabowo Sempat Tanya Status WNI Verrel Bramasta
Prabowo pun menanyakan garis keturunan Verrel Bramasta.

IKN Tetap Dibangun Bertahap di Tengah Ketidakpastian
Putusan MK menyatakan bahwa status ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) , Kalimantan Timur.