Adela Kanasya Adies Dilantik Jadi Anggota DPR
Adela Kanasya Adies dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa 12 5 2026 . Pelantikan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal serta Saan Mustopa.

Adela Kanasya Adies resmi dilantik sebagai anggota DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal serta Saan Mustopa.
Dalam sidang tersebut, Adela membacakan sumpah jabatan yang dipandu oleh Puan Maharani. Ia berjanji akan menjalankan kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah pengambilan sumpah, pimpinan DPR yang hadir langsung memberikan ucapan selamat kepada Adela. Sejumlah anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna juga menyaksikan langsung rangkaian pelantikan tersebut.
Adela Kanasya Adies merupakan kader Partai Golkar yang maju dari daerah pemilihan Jawa Timur I. Ia menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang sebelumnya telah dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Pergantian itu terjadi karena Adela meraih suara tertinggi kedua di dapil tersebut sehingga berhak menempati kursi DPR RI yang ditinggalkan Adies Kadir.
Sudut pandang lain
Pelantikan ini menunjukkan mekanisme pergantian antarwaktu atau pengisian kursi legislatif ketika seorang anggota DPR berpindah jabatan. Dalam konteks politik, peristiwa seperti ini penting karena memastikan representasi daerah pemilihan tetap berjalan tanpa kekosongan kursi.
Dari sisi partai, pelantikan Adela juga memperlihatkan kesinambungan kader di daerah pemilihan yang sama. Namun, proses ini dapat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika keluarga politik, sekaligus menguji persepsi masyarakat terhadap merit, suara pemilih, dan transparansi mekanisme penggantian anggota legislatif.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA - Adela Kanasya Adies dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Pelantikan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal serta Saan Mustopa.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Adela saat membacakan sumpah yang dipandu Puan.
Usai pengambilan sumpah, pimpinan DPR yang hadir langsung memberikan ucapan selamat kepada Adela. Prosesi pelantikan tersebut turut disaksikan anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Adela Kanasya Adies merupakan kader Partai Golkar yang maju dari daerah pemilihan Jawa Timur I.
Ia menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang telah dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Adela memperoleh suara tertinggi kedua di daerah pemilihan Jawa Timur I sehingga berhak menggantikan posisi Adies Kadir di DPR RI.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved
Berita terkait

Adela Kadir Ditugaskan Golkar Masuk Komisi III DPR
Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, menjadi anggota DPR.

Adela Kanasya Kadir Dilantik sebagai Anggota DPR
Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026.

Adela Kanasya Adies Dilantik Jadi Anggota DPR PAW
Rapat Paripurna DPR melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota PAW menggantikan ayahnya. Adela berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai perundang-undangan.

IKN Tetap Dibangun Bertahap di Tengah Ketidakpastian
Putusan MK menyatakan bahwa status ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) , Kalimantan Timur.

MK Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota hingga Keppres Terbit
Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil UU IKN, menegaskan Jakarta tetap Ibu Kota RI hingga ada Keputusan Presiden. Status konstitusional IKN belum sah.

Partai Non-Parlemen Minta Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum pada kontestasi mendatang