Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 11.54

Adela Kanasya Kadir Dilantik sebagai Anggota DPR

Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026.

Adela Kanasya Kadir Dilantik sebagai Anggota DPR

Ketua DPR Puan Maharani melantik Adela Kanasya Kadir sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu dalam rapat paripurna pada Selasa, 12 Mei 2026, di Jakarta. Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang telah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR pada Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, Puan membacakan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 mengenai peresmian PAW anggota DPR. Adela menjadi pengganti karena memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1 dari Fraksi Partai Golkar, sehingga secara administratif berhak naik menggantikan Adies Kadir.

Sesuai tata tertib, anggota DPR hasil PAW harus mengucapkan sumpah sebelum resmi menjalankan tugas. Puan kemudian memandu Adela melafalkan ikrar jabatan di hadapan rapat paripurna. Dalam sumpahnya, Adela berjanji memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Adela juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sungguh-sungguh dalam menegakkan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya posisi Adies Kadir sebagai legislator setelah namanya diusulkan menjadi hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada awal Februari 2026.

Adies Kadir sebelumnya telah disahkan sebagai calon hakim konstitusi dalam rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026. Ia juga disebut sudah mundur dari partai dan diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR, yang kemudian diisi Sari Yuliati. Proses pengusulan Adies ke MK berlangsung cepat, karena sehari sebelum pengesahan ia masih menjalani uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR, sementara pada Agustus 2025 DPR sempat menetapkan nama lain, Inosentius Samsul, sebagai calon hakim konstitusi.

Sudut pandang lain

Pergantian antarwaktu ini menunjukkan bagaimana dinamika politik di DPR dapat berujung pada perubahan cepat di kursi legislatif maupun lembaga yudikatif. Perpindahan Adies Kadir dari parlemen ke Mahkamah Konstitusi juga menegaskan hubungan erat antara proses politik di DPR dan pengisian jabatan strategis negara.

Dari sisi kelembagaan, pelantikan Adela Kanasya Kadir memastikan keterwakilan daerah pemilihan Jawa Timur 1 tetap terisi. Di saat yang sama, sorotan publik dapat muncul pada pola suksesi politik dalam keluarga pejabat, meski secara aturan PAW mengikuti ketentuan perolehan suara dan mekanisme resmi yang berlaku.

Lihat versi asli dari sumber

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani melantik Adela Kanasya Kadir sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu dalam sidang paripurna pada Selasa, 12 Mei 2026. Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir , yang telah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR pada Januari 2026.

Puan membacakan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Adela yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1, otomatis naik menggantikan Adies Kadir.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Partai Golongan Karya, daerah pemilihan Jawa Timur 1 menggantikan Saudara Adies Kadir," kata Puan di ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa.

Berdasarkan tata tertib, anggota PAW DPR harus mengucapkan sumpah janji sebelum memangku jabatan. Puan pun memandu Adela melafalkan ikrar jabatannya.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” kata Adela.

Dalam sumpahnya, Adela berjanji menjalankan kewajibannya dengan bekerja secara sungguh-sungguh untuk menegakan menegakkan demokrasi. Dia juga menyatakan aman mengatakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan.

Adapun Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026. Ia diusulkan maju oleh DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada awal Februari kemarin.

Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Wakil Ketua Umum Golkar itu telah mundur dari partai dan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR. Posisinya di pimpinan Parlemen digantikan oleh Sari Yuliati, kader Golkar.

‎Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat. Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.

Pilihan Editor: Saling Lapor Setelah Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi

Berita terkait