Adela Kanasya Kadir Dilantik sebagai Anggota DPR
Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026.

Ketua DPR Puan Maharani melantik Adela Kanasya Kadir sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu dalam rapat paripurna pada Selasa, 12 Mei 2026, di Jakarta. Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang telah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR pada Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, Puan membacakan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 mengenai peresmian PAW anggota DPR. Adela menjadi pengganti karena memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1 dari Fraksi Partai Golkar, sehingga secara administratif berhak naik menggantikan Adies Kadir.
Sesuai tata tertib, anggota DPR hasil PAW harus mengucapkan sumpah sebelum resmi menjalankan tugas. Puan kemudian memandu Adela melafalkan ikrar jabatan di hadapan rapat paripurna. Dalam sumpahnya, Adela berjanji memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adela juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sungguh-sungguh dalam menegakkan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya posisi Adies Kadir sebagai legislator setelah namanya diusulkan menjadi hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada awal Februari 2026.
Adies Kadir sebelumnya telah disahkan sebagai calon hakim konstitusi dalam rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026. Ia juga disebut sudah mundur dari partai dan diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR, yang kemudian diisi Sari Yuliati. Proses pengusulan Adies ke MK berlangsung cepat, karena sehari sebelum pengesahan ia masih menjalani uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR, sementara pada Agustus 2025 DPR sempat menetapkan nama lain, Inosentius Samsul, sebagai calon hakim konstitusi.
Sudut pandang lain
Pergantian antarwaktu ini menunjukkan bagaimana dinamika politik di DPR dapat berujung pada perubahan cepat di kursi legislatif maupun lembaga yudikatif. Perpindahan Adies Kadir dari parlemen ke Mahkamah Konstitusi juga menegaskan hubungan erat antara proses politik di DPR dan pengisian jabatan strategis negara.
Dari sisi kelembagaan, pelantikan Adela Kanasya Kadir memastikan keterwakilan daerah pemilihan Jawa Timur 1 tetap terisi. Di saat yang sama, sorotan publik dapat muncul pada pola suksesi politik dalam keluarga pejabat, meski secara aturan PAW mengikuti ketentuan perolehan suara dan mekanisme resmi yang berlaku.
Lihat versi asli dari sumber
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani melantik Adela Kanasya Kadir sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu dalam sidang paripurna pada Selasa, 12 Mei 2026. Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir , yang telah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR pada Januari 2026.
Puan membacakan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Adela yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1, otomatis naik menggantikan Adies Kadir.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Partai Golongan Karya, daerah pemilihan Jawa Timur 1 menggantikan Saudara Adies Kadir," kata Puan di ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa.
Berdasarkan tata tertib, anggota PAW DPR harus mengucapkan sumpah janji sebelum memangku jabatan. Puan pun memandu Adela melafalkan ikrar jabatannya.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” kata Adela.
Dalam sumpahnya, Adela berjanji menjalankan kewajibannya dengan bekerja secara sungguh-sungguh untuk menegakan menegakkan demokrasi. Dia juga menyatakan aman mengatakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
Adapun Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026. Ia diusulkan maju oleh DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada awal Februari kemarin.
Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Wakil Ketua Umum Golkar itu telah mundur dari partai dan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR. Posisinya di pimpinan Parlemen digantikan oleh Sari Yuliati, kader Golkar.
Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat. Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Pilihan Editor: Saling Lapor Setelah Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi
Berita terkait

Adela Kanasya Adies Dilantik Jadi Anggota DPR PAW
Rapat Paripurna DPR melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota PAW menggantikan ayahnya. Adela berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai perundang-undangan.

Adela Kanasya Adies Dilantik Jadi Anggota DPR
Adela Kanasya Adies dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa 12 5 2026 . Pelantikan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal serta Saan Mustopa.

Adela Kadir Ditugaskan Golkar Masuk Komisi III DPR
Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, menjadi anggota DPR.

IKN Tetap Dibangun Bertahap di Tengah Ketidakpastian
Putusan MK menyatakan bahwa status ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) , Kalimantan Timur.

OIKN Hormati Putusan MK soal Status Ibu Kota Negara
OIKN menyatakan tak mempersoalkan putusan MK yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Selama keputusan presiden soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan maka Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.