Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 12.09

Dukcapil Jelaskan Pemakaian e-KTP dan Perlindungan Data

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Teguh Setyabudi, angkat bicara terkait penggunaan KTP elektronik e-KTP untuk keperluan check-in hotel serta adanya anggapan larangan fotokopi e-KTP.

Dukcapil Jelaskan Pemakaian e-KTP dan Perlindungan Data

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait penggunaan KTP elektronik atau e-KTP untuk keperluan check-in hotel serta anggapan yang menyebut fotokopi e-KTP dilarang. Teguh Setyabudi menegaskan bahwa e-KTP merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang dipakai dalam berbagai urusan pelayanan dan administrasi, baik di layanan publik maupun kebutuhan lain yang memerlukan identitas diri penduduk.

Ia menjelaskan, Ditjen Dukcapil terus mendorong perlindungan data pribadi masyarakat melalui penguatan sistem dan mekanisme pelayanan. Langkah ini dilakukan agar penggunaan data dan dokumen kependudukan bisa berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi. Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa, 12 Mei 2026, di tengah ramainya perbincangan soal batasan penggunaan e-KTP dalam layanan sehari-hari.

Menurut Teguh, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna. Kerja sama itu mencakup instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia yang memanfaatkan data kependudukan melalui beragam metode akses dan verifikasi. Cara yang digunakan antara lain card reader, web service, web portal, face recognition, serta Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Dukcapil juga mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik atau digital. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap pemanfaatan identitas penduduk dapat lebih efektif sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi. Penjelasan tersebut sekaligus merespons kekeliruan yang berkembang di masyarakat mengenai larangan fotokopi e-KTP dan batas penggunaannya dalam pelayanan umum.

Sudut pandang lain

Dari sisi pelayanan publik, dorongan verifikasi digital menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi ketergantungan pada salinan fisik dokumen identitas. Jika diterapkan luas, sistem ini berpotensi mempercepat layanan dan memperkuat pengamanan data pribadi, terutama pada sektor perhotelan, perbankan, dan administrasi kependudukan.

Namun, keberhasilan kebijakan semacam ini bergantung pada kesiapan lembaga pengguna dan literasi masyarakat. Tanpa pemahaman yang seragam, isu seperti fotokopi e-KTP bisa terus memunculkan kebingungan, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang konsisten agar aturan pemanfaatan identitas digital dipahami secara tepat.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, angkat bicara terkait penggunaan KTP elektronik (e-KTP) untuk keperluan check-in hotel serta adanya anggapan larangan fotokopi e-KTP.

Menurut Teguh, e-KTP merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," katanya, Selasa (12/5/2026).

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ditjen Dukcapil juga mendorong agar pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan dapat dilakukan secara elektronik atau digital.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait