Live|
VIVAVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 22.50

Polri Ungkap WNI di Sindikat Judi Online Pernah Bekerja di Kamboja

Polisi masih mendalami peran WNI yang ikut ditangkap dalam penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower.

Polri Ungkap WNI di Sindikat Judi Online Pernah Bekerja di Kamboja

Polri mengungkap salah satu warga negara Indonesia yang ditangkap dalam kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja. Informasi itu diperoleh setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan usai penangkapan terhadap ratusan orang dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, WNI itu sebelumnya pernah bekerja di Kamboja lalu datang ke Jakarta dan kembali bekerja di Indonesia. Meski demikian, polisi masih mendalami peran pasti yang dijalankan dalam jaringan judi daring itu. Untuk sementara, ia disebut berperan sebagai customer service.

Penangkapan dilakukan Polri pada Sabtu, 9 Mei, terhadap 321 orang yang diduga terlibat tindak pidana judi daring jaringan internasional. Dari jumlah itu, 320 orang merupakan warga negara asing dan penanganannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara, antara lain Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Sementara itu, satu orang lainnya adalah WNI dan masih menjalani proses lebih lanjut di Bareskrim Polri. Polisi belum merinci apakah peran WNI tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan operasional atau hanya mendukung layanan kepada pengguna.

Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan judi online lintas negara masih memanfaatkan tenaga kerja dari berbagai kewarganegaraan, termasuk warga Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri. Karena itu, penyidikan lanjutan akan menjadi penting untuk memetakan alur perekrutan, pembagian tugas, serta keterkaitan antaranggota dalam sindikat tersebut.

Sudut pandang lain

Kasus ini menyoroti karakter sindikat judi online yang kerap beroperasi lintas negara dan memanfaatkan mobilitas tenaga kerja. Pengungkapan bahwa satu WNI pernah bekerja di Kamboja dapat membantu penyidik menelusuri pola perekrutan serta jaringan perantara yang mungkin menghubungkan operasi di luar negeri dan dalam negeri.

Dari sisi penegakan hukum, penanganan terhadap mayoritas WNA melalui imigrasi memperlihatkan bahwa kasus semacam ini tidak hanya menyangkut pidana siber, tetapi juga aspek administrasi keimigrasian dan kerja sama antarinstansi. Jika pengembangan perkara berjalan tuntas, hasilnya dapat menjadi dasar untuk memutus rantai operasional dan mencegah rekrutmen baru.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan seorang warga negara Indonesia ( WNI ), yang ikut ditangkap dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja.

"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi itu didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut. Wira menambahkan polisi juga masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judol internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower.

"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.) untuk sementara," ujarnya.

Sebelumnya, Sabtu 9 Mei, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Kemudian, Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri. (Ant)

Dirangkum dari VIVA · oleh Bayu Nugraha

Berita terkait

Polri Titipkan 320 WNA Terkait Judi Online Internasional ke Imigrasi
VIVAJafmoNews10 Mei 2026, 22.30

Polri Titipkan 320 WNA Terkait Judi Online Internasional ke Imigrasi

Sebanyak 320 orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta dititipkan ke Kemenimipas.

Polri Sebut Satu WNI di Sindikat Judi Online Pernah Bekerja di Kamboja
OkezoneJafmoNews10 Mei 2026, 20.48

Polri Sebut Satu WNI di Sindikat Judi Online Pernah Bekerja di Kamboja

Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia WNI yang terlibat dalam sindikat judi online judol internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

WNI yang Ditangkap dalam Kasus Judol di Jakarta Pernah Bekerja di Kamboja
CNN IndonesiaJafmoNews10 Mei 2026, 20.15

WNI yang Ditangkap dalam Kasus Judol di Jakarta Pernah Bekerja di Kamboja

Polri menangkap seorang WNI terkait judi daring internasional di Hayam Wuruk Jakarta.

Polri Ungkap Peran 320 WNA di Sindikat Judi Online
OkezoneJafmoNews10 Mei 2026, 21.31

Polri Ungkap Peran 320 WNA di Sindikat Judi Online

Polri mengungkap beragam peran 320 warga negara asing WNA dalam sindikat judi online judol internasional yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Mulai dari telemarketing, customer service CS , admin hingga bagian penagihan dijalankan para pelaku dalam jaringan tersebut.

Polisi Gerebek Kantor Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk
CNN IndonesiaJafmoNews10 Mei 2026, 07.26

Polisi Gerebek Kantor Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

Berikut fakta-fakta penggerebekan kantor terkait judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

320 WNA Diperiksa Imigrasi Terkait Dugaan Sindikat Judi Online
Tempo.coJafmoNews13 Mei 2026, 20.54

320 WNA Diperiksa Imigrasi Terkait Dugaan Sindikat Judi Online

Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.