Kuasa hukum bantah Ahmad Dedi lari untuk hindari wartawan
Pihak kuasa hukum pegawai pajak yang lari hindari wartawan usai diperiksa KPK memberikan klarifikasi. Simak selengkapnya di sini.
/data/photo/2026/05/08/69fdc103851c9.jpeg)
Kuasa hukum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya lari untuk menghindari wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut pihak Ahmad Dedi, tindakan itu bukan bentuk kabur dari media, melainkan bagian dari sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/5/2026). Ia menilai pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan framing negatif dan merugikan kliennya, seolah-olah Ahmad Dedi takut karena terlibat perkara suap importasi barang. Hamonangan menegaskan, status Ahmad Dedi dalam perkara itu masih sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga kehadirannya di KPK bertujuan membantu penyidikan agar berjalan lancar.
Terkait momen ketika Ahmad Dedi berlari saat ditemui awak media, Hamonangan mengatakan setiap orang berhak memilih untuk memberikan keterangan atau tidak kepada media. Ia menyebut Ahmad Dedi menilai komentar di hadapan pers pada saat itu justru berpotensi kontraproduktif terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK. Karena itu, ia meminta media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mudah mengikuti framing dari pihak mana pun.
Sebelumnya, pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menunjukkan Ahmad Dedi keluar pada pukul 15.43 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat dicegat wartawan, ia memilih berlari meninggalkan gedung menuju arah Hotel Royal Kuningan. Ia datang dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik memeriksa Ahmad Dedi untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan importasi barang, termasuk yang diduga terkait PT BR. KPK juga masih menelusuri keterangan para saksi lain dan informasi yang muncul di persidangan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray, dengan dugaan permufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos pemeriksaan.
Sudut pandang lain
Kasus ini memperlihatkan pentingnya kehati-hatian media dalam meliput proses hukum, terutama ketika status seseorang masih saksi. Di sisi lain, klarifikasi dari kuasa hukum juga menunjukkan bagaimana reputasi pejabat publik dapat terdampak hanya dari satu momen yang terekam di lapangan.
Dari sudut penegakan hukum, perkembangan perkara importasi barang ini menegaskan bahwa KPK masih menelusuri aliran uang dan relasi antara pihak swasta dengan pejabat kepabeanan. Jika pembuktian menguat, kasus semacam ini berpotensi membuka praktik pengaturan jalur impor yang merugikan sistem pengawasan negara.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, merasa dirugikan atas pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa dirinya lari saat hendak diwawancarai usai pemeriksaan. Ahmad Dedi berlari ke luar Gedung Merah Putih KPK , Kuningan, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap importasi barang yang dilakukan pada Jumat 8 Mei 2026 sore. Namun, ia membantah anggapan bahwa dirinya berlari dari awak media usai menjalani pemeriksaan Komisi Antirasuah. Bantahan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay. Baca juga: KPK Sebut Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan Diduga Terima Uang Terkait Kasus Impor Barang "Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026). Dia mengatakan, status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut sebagai saksi guna membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. “Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tutur dia. Disebut menghormati proses hukum Terkait kliennya yang berlari saat dihampiri wartawan, Hamonangan mengatakan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Menurut dia, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar dia. Hamonangan berharap media menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, dan tak termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu. "Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," ucap dia. Lari usai pemeriksaan Pantauan Kompas.com di lokasi saat itu, Ahmad Dedi ke luar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB. Saat ditemui awak media, dia memilih lari dari kerumunan wartawan. Dedi berpakaian rapi saat mendatangi KPK, ia mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam terus berlari dikejar wartawan yang sudah menunggunya. “Jangan lari pak,” ujar para wartawan. Dedi terus berlari meninggalkan Gedung KPK ke arah Hotel Royal Kuningan. Dugaan penerimaan uang Ahmad Dedi diminta keterangannya oleh penyidik untuk mendalami dugaan adanya penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan importasi barang. Baca juga: KPK Sebut Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan Diduga Terima Uang Terkait Kasus Impor Barang “Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan, Sabtu. Budi mengatakan, penyidik terus mendalami keterangan-keterangan saksi terkait penerimaan uang tersebut, termasuk keterangan yang muncul dalam proses persidangan. “Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar dia. KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasi KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026). Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. "PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam. Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. "Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujar Asep. Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Gus Ipul: Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Rakyat Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita terkait

KPK Geledah Rumah Terkait Kasus Bea Cukai dan Blueray Cargo
KPK menggeledah rumah terduga afiliasi Blueray Cargo dalam kasus korupsi Bea Cukai. Penyidik amankan barang bukti dan catatan terkait penghambatan penyidikan.
Heri Black Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi DJBC
Nama Heri Setiyono alias Heri “Black” ikut terseret dalam pusaran penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul ...
Bea Cukai dan Polda Metro Ungkap Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok
Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan merkuri

KPK Panggil Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong Terkait Suap Proyek
KPK memanggil Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, Daditama. KPK memanggil Daditama terkait kasus suap Bupati nonaktif Fikri Thobari.

Warga India Tertangkap Sembunyikan Emas di Pampers di Soetta
Bea Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan bijih emas oleh WN India. Pelaku mengelabui petugas dengan menggunakan popok anak.