KPK Panggil Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong Terkait Suap Proyek
KPK memanggil Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, Daditama. KPK memanggil Daditama terkait kasus suap Bupati nonaktif Fikri Thobari.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang saksi dalam penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Saksi yang dipanggil adalah Daditama, yang disebut menjabat Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari Daditama. KPK hanya memastikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Hary Eko Purnomo sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Kasus ini bermula saat Pemkab Rejang Lebong menyiapkan pengerjaan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP pada awal 2026. Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
Asep menjelaskan, suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain kepada Fikri senilai Rp775 juta. KPK menduga praktik tersebut dilakukan berulang dalam pengaturan proyek di daerah tersebut.
Sudut pandang lain
Pemeriksaan terhadap saksi politik dan penguatan status tersangka menandakan KPK sedang menelusuri jejaring yang lebih luas dalam dugaan korupsi proyek daerah. Kasus seperti ini biasanya tidak berhenti pada penerima uang, tetapi juga pada pihak yang mengatur, menyalurkan, dan mengamankan aliran dana.
Dari sisi tata kelola, perkara ini menyoroti risiko besar pada pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, terutama ketika nilai anggaran proyek cukup besar. Jika dugaan suap terbukti, dampaknya bukan hanya pada proses hukum para tersangka, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap transparansi lelang dan penggunaan anggaran daerah.
Lihat versi asli dari sumber
"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Budi mengatakan Daditama dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski begitu, Budi belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030 2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong 3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana 4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama 5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang. (kuf/idn)
Berita terkait
Ayu Aulia Singgung Lagi Sosok ‘Bupati R’ Periode 2025–2030
Ayu Aulia kembali memicu rasa penasaran publik usai memberi petunjuk soal sosok “Bupati R” yang disebut menjabat pada periode 2025–2030 dan masih muda.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ayu Aulia Unggah Curahan Hati soal Bupati Berinisial R
Nama Ayu Aulia kembali menjadi sorotan publik setelah curahan hatinya di media sosial mendadak viral dan memancing berbagai spekulasi. Selebgram itu mengungkap fakta.
/data/photo/2026/05/08/69fdc103851c9.jpeg)
Kuasa hukum bantah Ahmad Dedi lari untuk hindari wartawan
Pihak kuasa hukum pegawai pajak yang lari hindari wartawan usai diperiksa KPK memberikan klarifikasi. Simak selengkapnya di sini.

Wamenkum Ingatkan Advokat Ikut Jamin Perlindungan HAM
Wakil Menteri Hukum Eddy menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM, serta kolaborasi dengan KPK untuk integritas hukum.

Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, menghormati perjuangan buruh. Museum ini akan dikelola keluarga Marsinah.