Live|
Antara NewsVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 19.07

Polri Titipkan 320 WNA Kasus Judi Online ke Imigrasi

Polri menitipkan 320 orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, ke ...

Polri Titipkan 320 WNA Kasus Judi Online ke Imigrasi

Polri menitipkan 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penitipan dilakukan karena para terduga pelaku tersebut berstatus WNA dan kini ditempatkan sementara di fasilitas detensi imigrasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, setelah pemeriksaan dilakukan, ada satu orang yang ternyata merupakan warga negara Indonesia. Orang tersebut diketahui warga Jakarta dan telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, penanganan terhadap 320 WNA dan satu WNI itu dibedakan sesuai status kewarganegaraannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama Polri dalam pengungkapan sindikat judi online internasional tersebut. Menurut dia, para WNA itu sementara dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian.

Sebelumnya, Polri mengumumkan penangkapan 321 orang terkait tindak pidana perjudian online jaringan internasional pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dari jumlah itu, 320 orang merupakan WNA, dengan komposisi 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Kasus ini menunjukkan adanya keterlibatan lintas negara dalam jaringan judi daring yang beroperasi di Indonesia.

Sudut pandang lain

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kejahatan siber lintas negara membutuhkan koordinasi erat antara aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian. Penanganan administratif terhadap WNA, termasuk penempatan di rumah detensi, menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan tertib sambil mencegah risiko pelarian atau perpindahan tersangka.

Di sisi lain, pengungkapan jaringan dengan komposisi kewarganegaraan yang beragam menegaskan bahwa praktik judi online kerap melibatkan jaringan terorganisasi dan mobilitas internasional. Temuan ini berpotensi mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas asing yang terindikasi terkait kejahatan digital di wilayah Indonesia.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta (ANTARA) - Polri menitipkan 320 orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing (WNA)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

Wira menjelaskan 320 WNA tersebut dititipkan ke dua tempat, yakni Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Sementara seorang pelaku lainnya yang sempat ditangkap Polri merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta," katanya.

Dengan demikian, Wira mengatakan WNI tersebut dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesempatan sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto berterima kasih kepada Polri atas kerja sama dalam pengungkapan sindikat judi online internasional yang menjaring 320 WNA tersebut.

"Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," kata Arief.

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri mengumumkan menangkap 321 orang terkait tindak pidana perjudian online jaringan internasional.

Adapun 320 WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Pewarta: Rio Feisal Editor: Didik Kusbiantoro Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dirangkum dari Antara News · oleh https://www.facebook.com/antaranewsdotcom

Berita terkait

Polri Titipkan 320 WNA Terkait Judi Online Internasional ke Imigrasi
VIVAJafmoNews10 Mei 2026, 22.30

Polri Titipkan 320 WNA Terkait Judi Online Internasional ke Imigrasi

Sebanyak 320 orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta dititipkan ke Kemenimipas.

Bareskrim Telusuri Sponsor Jaringan Judol WNA di Hayam Wuruk
Kompas.comJafmoNews11 Mei 2026, 05.17

Bareskrim Telusuri Sponsor Jaringan Judol WNA di Hayam Wuruk

Bareskrim Polri buru sponsor dan penyewa kantor judol internasional di Hayam Wuruk. Ratusan WNA terlibat, aliran dana dan pengendali utama ditelusuri.

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Kompas.comJafmoNews10 Mei 2026, 22.04

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Polri menegaskan komitmen memberantas judi online usai membongkar markas judol internasional di Hayam Wuruk, Jakbar.

Bareskrim Ungkap Korban Judi Online di Hayam Wuruk Diduga Warga Asing
VIVAJafmoNews10 Mei 2026, 20.10

Bareskrim Ungkap Korban Judi Online di Hayam Wuruk Diduga Warga Asing

Bareskrim Polri mengungkap fakta baru di balik penangkapan terhadap 321 WNA yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk.

321 WNA Kasus Judi Online Dipindahkan ke Tiga Kantor Imigrasi
CNN IndonesiaJafmoNews10 Mei 2026, 13.16

321 WNA Kasus Judi Online Dipindahkan ke Tiga Kantor Imigrasi

Sebanyak 321 WNA yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi.

Pramono Anung Dukung Penindakan Markas Judi Online di Hayam Wuruk
VIVAJafmoNews13 Mei 2026, 13.12

Pramono Anung Dukung Penindakan Markas Judi Online di Hayam Wuruk

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal penggerebekan markas judi online (judol) jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.