MUI Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Dihukum Maksimal
Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga PRK , Siti Ma'rifah, meminta pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dihukum maksimal. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, meminta pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman maksimal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak layak diselesaikan secara kekeluargaan.
Siti menyebut perbuatan itu sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh sosok yang semestinya menjadi pelindung, pembimbing, dan teladan bagi para santri. Menurut dia, pelaku justru telah menyalahgunakan posisi dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk mendidik, bukan melakukan tindak asusila.
Dalam pernyataannya pada Minggu (10/5/2026), Siti juga mendorong pemerintah agar lebih tegas mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Ia menilai negara tidak boleh memberi ruang bagi pembiaran atau kompromi terhadap perbuatan seksual dalam bentuk apa pun.
Siti menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak dinormalisasikan. Ia pun meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, langkah tegas diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
Sudut pandang lain
Kasus ini menambah sorotan terhadap perlindungan santri dan mekanisme pengawasan di lingkungan pesantren. Pernyataan MUI menunjukkan dorongan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak berhenti pada pendekatan internal, melainkan masuk sepenuhnya ke proses hukum.
Di sisi lain, tekanan publik terhadap aparat dan pengelola lembaga pendidikan biasanya meningkat ketika pelaku disebut memiliki posisi otoritas. Karena itu, penanganan tegas dapat menjadi sinyal penting bahwa lembaga keagamaan pun harus tunduk pada standar perlindungan korban dan penegakan hukum yang sama.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, meminta pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dihukum maksimal. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
"Mirisnya, tindakan keji dan tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan," kata Siti, Minggu (10/5/2026).
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini mendorong pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren. Hal tersebut dilakukan dengan bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan seksual dalam bentuk apa pun.
"Bersikap tegas dan tidak menolerir segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun karena merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan jangan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya.
"Mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Siti.
© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved
Berita terkait

Menag Dorong Pesantren Jadi Ruang Aman bagi Anak
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus terus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat, ...

MA tolak kasasi dosen PPDS Undip, vonis tetap empat tahun
MA menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam kasus pemerasan dan perundungan.

OJK dorong kepastian hukum atas kredit macet di bank
Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Prabowo Janjikan Dana Sitaan untuk Publik dan Kenaikan Gaji Pegawai Pengadilan
Prabowo melontarkan sejumlah janji dan rencana saat berpidato dalam acara penyerahan hasil denda administrasi kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun.

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp10,27 Triliun Uang Sitaan
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang sitaan ke kas negara senilai Rp 10,2 triliun. Ia mengaku senang dan antusias.

Prabowo Minta Cabang Pemerintahan Tak Iri atas Kenaikan Gaji Hakim
Prabowo berujar gaji hakim naik agar pengadilan bisa menjadi tempat rakyat mendapat keadilan.