Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 14.03

MUI Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Dihukum Maksimal

Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga PRK , Siti Ma'rifah, meminta pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dihukum maksimal. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

MUI Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Dihukum Maksimal

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, meminta pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman maksimal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak layak diselesaikan secara kekeluargaan.

Siti menyebut perbuatan itu sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh sosok yang semestinya menjadi pelindung, pembimbing, dan teladan bagi para santri. Menurut dia, pelaku justru telah menyalahgunakan posisi dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk mendidik, bukan melakukan tindak asusila.

Dalam pernyataannya pada Minggu (10/5/2026), Siti juga mendorong pemerintah agar lebih tegas mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Ia menilai negara tidak boleh memberi ruang bagi pembiaran atau kompromi terhadap perbuatan seksual dalam bentuk apa pun.

Siti menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak dinormalisasikan. Ia pun meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, langkah tegas diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Sudut pandang lain

Kasus ini menambah sorotan terhadap perlindungan santri dan mekanisme pengawasan di lingkungan pesantren. Pernyataan MUI menunjukkan dorongan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak berhenti pada pendekatan internal, melainkan masuk sepenuhnya ke proses hukum.

Di sisi lain, tekanan publik terhadap aparat dan pengelola lembaga pendidikan biasanya meningkat ketika pelaku disebut memiliki posisi otoritas. Karena itu, penanganan tegas dapat menjadi sinyal penting bahwa lembaga keagamaan pun harus tunduk pada standar perlindungan korban dan penegakan hukum yang sama.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, meminta pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dihukum maksimal. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

"Mirisnya, tindakan keji dan tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan," kata Siti, Minggu (10/5/2026).

Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini mendorong pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren. Hal tersebut dilakukan dengan bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan seksual dalam bentuk apa pun.

"Bersikap tegas dan tidak menolerir segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun karena merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan jangan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya.

"Mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Siti.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait