Live|
Antara NewsVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 13.56

Polri Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Basis Kejahatan Siber

Polri menegaskan tidak ada tempat di Indonesia bagi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.“Polri ...

Polri Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Basis Kejahatan Siber

Polri menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber lintas negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar aktivitas bandar judi online dan penipuan internasional tidak berkembang di dalam negeri.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu. Ia menyebut komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberantasan praktik perjudian online, termasuk kasus yang melibatkan warga negara asing, setelah pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat yang mengamankan total 321 warga negara asing.

Menurut Trunoyudo, pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. Ia menekankan bahwa praktik tersebut bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi publik.

Trunoyudo juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan warga negara asing itu merupakan bagian dari implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional. Polri, katanya, menjalankan penegakan hukum secara berkelanjutan dan bersama-sama dengan berbagai pihak terkait.

Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih berlangsung. Polri bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk imigrasi dan lembaga lainnya, untuk menelusuri peran para pelaku serta kemungkinan keterkaitan jaringan yang lebih luas.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bahwa perjudian online dan penipuan lintas negara kian diperlakukan sebagai persoalan keamanan, bukan sekadar tindak pidana biasa. Keterlibatan banyak warga negara asing juga menandakan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara penegak hukum, imigrasi, dan lembaga pengawas digital.

Dari sisi kebijakan, penindakan semacam ini dapat menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menutup celah Indonesia sebagai lokasi operasi kejahatan siber internasional. Namun efektivitas jangka panjang akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum, pengawasan perlintasan orang, dan kemampuan membongkar jaringan di level operator maupun pendana.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta (ANTARA) - Polri menegaskan tidak ada tempat di Indonesia bagi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Komitmen tersebut ditunjukkan Polri dengan memberantas praktik perjudian online termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA), menyusul juga terkait pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat, dengan mengamankan total 321 orang WNA.

Trunoyudo mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujarnya.

Ia menegaskan pengungkapan kasus judi online yang melibatkan ratusan WNA merupakan bagian dari implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat Editor: Laode Masrafi Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dirangkum dari Antara News · oleh https://www.facebook.com/antaranewsdotcom

Berita terkait