Live|
VIVAVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 17.25

Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Dugaan Malapraktik Rumah Sakit S

Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan terhadap salah satu Rumah Sakit berinisial S. Laporannya terkait dugaan melakukan malapraktik terhadap seorang pasien.

Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Dugaan Malapraktik Rumah Sakit S

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan malapraktik terhadap salah satu rumah sakit berinisial S. Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum korban dan kini masih didalami oleh penyidik. Menurut kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan diterima pada Rabu, 6 Mei 2026. Ia menjelaskan, laporan dibuat berdasarkan pengaduan pasien yang merasa tindakan medis yang diterimanya tidak sesuai dengan indikasi medis. Hingga kini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam keterangan yang beredar di media sosial Instagram melalui akun @lambe_turah, pasien berinisial Y disebut melaporkan dugaan malapraktik tersebut. Akun itu juga menuliskan bahwa laporan sudah teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu dipicu oleh dugaan tindakan medis yang tidak sesuai indikasi klinis selama Y menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S dalam periode 2021 hingga 2025. Polisi menyebut penanganan perkara mengacu pada Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP. Proses berikutnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap laporan dan keterangan yang masuk.

Sudut pandang lain

Kasus dugaan malapraktik seperti ini biasanya menyentuh dua kepentingan sekaligus, yaitu perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas layanan. Karena itu, pendalaman penyidik menjadi penting agar peristiwa medis tidak langsung dipersepsikan semata-mata sebagai pelanggaran, sebelum ada pemeriksaan atas indikasi klinis dan prosedur yang ditempuh.

Di sisi lain, laporan ini menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap akuntabilitas layanan kesehatan. Jika temuan awal mengarah pada dugaan pelanggaran, perkara dapat berdampak pada evaluasi internal rumah sakit, kepercayaan pasien, serta penguatan standar komunikasi antara dokter, rumah sakit, dan keluarga pasien.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan terhadap salah satu Rumah Sakit berinisial S. Laporannya terkait dugaan melakukan malapraktik terhadap seorang pasien.

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Selasa, 12 Mei 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya mengungkap, laporan itu dibuat oleh kuasa hukum korban terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 Syat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 474 Ayat (2) KUHP.

"Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis," ujar dia.

Ia menambahkan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sedangkan untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Dalam sebuah unggahan dari media sosial Instagram melalui akun @lambe_turah, seorang pasien berinisial Y melaporkan dugaan malapraktik.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akun tersebut juga menuliskan laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.

"Laporan itu dipicu dengan tindakan medis yang diduga tidak sesuai indikasi klinis selama Y menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S dalam kurun waktu 2021 hingga 2025," tulis akun tersebut. (Ant)

Dirangkum dari VIVA · oleh Foe Peace Simbolon

Berita terkait