Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNegatif14 Mei 2026 pukul 21.07

Pemerintah Bantah Larang Pemutaran Film Pesta Babi

Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tak memberikan arahan pelarangan pemutaran film Pesta Babi.

Pemerintah Bantah Larang Pemutaran Film Pesta Babi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah menginstruksikan pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Ia mengakui sejumlah kegiatan nonton bareng film tersebut memang dibubarkan di beberapa daerah, terutama di lingkungan kampus, tetapi menurutnya hal itu tidak berasal dari arahan pemerintah pusat.

Yusril menyebut pembatasan yang terjadi di sejumlah kampus lebih berkaitan dengan prosedur administratif masing-masing institusi. Ia mencontohkan Universitas Mataram dan UIN Mataram di Lombok yang melarang nobar film itu karena alasan prosedural. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, pemutaran film berlangsung tanpa hambatan. Dari pola tersebut, Yusril menilai pembubaran nobar tidak bisa langsung dipahami sebagai kebijakan terpusat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Menurut Yusril, kritik yang disampaikan film itu terhadap proyek strategis nasional di Papua Selatan adalah hal yang wajar dalam ruang demokrasi, meski ia mengakui judul film tersebut provokatif dan kontroversial. Ia meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan hanya karena judulnya, melainkan membiarkan publik menonton lalu mendiskusikannya secara terbuka agar muncul debat yang sehat. Dalam pandangannya, film semacam itu juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki langkah di lapangan bila memang ada yang perlu dibenahi.

Film dokumenter garapan Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale itu menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua. Durasi film sekitar 90 menit dan menyoroti perjuangan masyarakat adat di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi dalam menghadapi ekspansi proyek strategis nasional. Saat ini, film tersebut hanya bisa diakses melalui pemutaran dan diskusi publik bersama komunitas, kampus, atau kelompok warga, namun sejumlah agenda serupa dilaporkan dilarang atau dibubarkan.

Salah satu pembubaran terjadi di Ternate, Maluku Utara, pada Jumat, 8 Mei 2026, ketika prajurit Kodim 1501/Ternate menghentikan kegiatan nobar dan diskusi. Dandim 1501/Ternate Letnan Kolonel Jani Setiadi mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan diskursus dan aduan di media sosial yang menilai film itu provokatif. Di sisi lain, beberapa kampus seperti Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, dan Universitas Mataram juga membatasi atau menolak pemutaran film tersebut, termasuk Universitas Padjadjaran yang menolak izin kegiatan pada 16 Mei 2026 karena bertepatan dengan libur Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan pertimbangan administratif atau ketertiban di ruang kampus. Dalam praktiknya, penolakan pemutaran film bisa memunculkan kesan pembatasan terhadap kritik publik, meski pihak kampus atau aparat menyebutnya sebagai urusan prosedur dan kepatutan acara.

Di sisi lain, respons pemerintah yang membantah adanya larangan terpusat mengindikasikan upaya menjaga jarak dari tudingan sensor. Namun, jika pembubaran terus terjadi di banyak tempat, isu ini berpotensi berkembang menjadi perdebatan lebih luas soal kebebasan akademik, komunikasi publik pemerintah, dan sensitivitas terhadap narasi pembangunan di Papua.

Lihat versi asli dari sumber

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim pemerintah tak pernah menginstruksikan larangan kegiatan pemutaran film dokumenter “ Pesta Babi : Kolonialisme di Zaman Kita”. Yusril tidak menampik bahwa telah terjadi pembubaran kegiatan nonton bareng alias nobar film tersebut di sejumlah daerah, terutama di lingkungan kampus.

Namun, menurut dia, pelarangan pemutaran film karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale ini berkaitan dengan prosedur pada masing-masing instansi. “Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN (Universitas Islam Negeri) Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sementara itu, ia mengimbuhkan, pemutaran film yang digelar di kampus lain di Bandung dan Sukabumi berjalan tanpa halangan apa pun. “Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” tutur Yusril.

Yusril berpendapat, kritik dalam film dokumenter ihwal proyek strategis nasional alias PSN di Papua Selatan ini merupakan hal yang wajar. “Walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” ucap Yusril.

Meski begitu, Yusril meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan hanya karena judul film yang dianggapnya sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. ”Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.

Bagi Yusril, kritik yang disampaikan dalam film Pesta Babi juga bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah. “Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” kata Yusril.

Film dokumenter Pesta Babi menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua. Film berdurasi sekitar 90 menit ini menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua seperti di Merauke, Boven Digoel, maupun Mappi dalam melawan ekspansi proyek strategis nasional (PSN).

Saat ini, film tersebut hanya bisa diakses melalui pemutaran dan diskusi publik bersama komunitas, kampus, maupun kelompok warga. Namun, berbagai kegiatan pemutaran film itu dilarang dan dibubarkan.

Di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Jumat, 8 Mei 2026, misalnya, prajurit Komando Distrik Militer 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng dan diskusi.

Dandim 1501/Ternate Letnan Kolonel Jani Setiadi beralasan pembubaran dilakukan berdasarkan diskursus dan aduan di media sosial yang menilai film itu bersifat provokatif. “Ini bukan pendapat pribadi saya. Jika tidak percaya, saya akan tunjukkan banyak sifat provokatif menurut masyarakat di media sosial,” kata Jani di Ternate, Jumat.

Pembubaran juga dilakukan oleh beberapa kampus seperti Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, dan Universitas Mataram. Di Universitas Mataram misalnya, kegiatan dibubarkan sebelum film Pesta Babi diputar oleh panitia. Wakil Rektor III Universitas Mataram Sujita mengatakan, pemutaran film tidak diizinkan tanpa alasan apa pun.

Ia mengaku telah menonton film tersebut dan menyimpulkan jika isi film tidak pantas dipertontonkan di lingkungan kampus. Sebab, isinya dinilai mendiskreditkan pemerintah.

Karenanya, kata dia, berdasarkan keputusan bersama, Universitas Mataram menolak pemutaran film Pesta Babi demi alasan menjaga kondusifitas kampus. “Film ini kurang baik untuk ditonton, lebih baik nonton bareng sepak bola,” kata Sujita di Universitas Mataram pada 7 Mei 2026.

Sementara itu, di Universitas Padjadjaran, acara nonton bareng dan diskusi publik film Pesta Babi yang direncanakan bakal digelar pada Sabtu, 16 Mei 2026 juga dikabarkan ditolak perizinannya. Adapun kegiatan pemutaran film itu diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Unpad.

Berdasarkan surat pemberitahuan Direktorat Kemahasiswaan Unpad yang dilihat Tempo , mereka belum dapat memberikan izin pelaksanaan kegiatan karena bertepatan dengan hari libur Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.

Direktur Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Inu Isnaeni Sidiq mengkonfirmasi surat tersebut. Menurut Inu, sesuai surat tertanggal 13 Mei itu, kampus menolak memberi izin pada tanggal 16 Mei karena bertepatan dengan hari libur.

“Kami minta jangan di hari libur dan cuti bersama. Kenapa? Karena staf kami juga harus libur,” kata Inu saat dihubungi Tempo , 14 Mei 2026.

Pilihan Editor: Tentara, Kok, Merazia Diskusi Film 'Pesta Babi'

Berita terkait