Baleg DPR Bahas Nasib RUU Perampasan Aset Bersama Mahasiswa
Baleg DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa UI mengenai RUU Perampasan Aset. Mahasiswa meminta penjelasan terkait proses dan nasib RUU tersebut.

Badan Legislasi DPR menerima audiensi mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia dan membahas nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan. Dalam pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), mahasiswa S3 Kriminologi UI bernama Andre menanyakan sejauh mana pembahasan regulasi yang menurutnya sudah bergulir lebih dari satu dekade itu.
Andre mengatakan dirinya juga bekerja di PPATK dan menilai RUU tersebut layak mendapat penjelasan karena prosesnya sangat panjang. Ia mengingatkan bahwa publik kerap mendengar istilah perampasan aset, namun belum tentu memahami perkembangan pembahasannya di DPR. Pertanyaan itu disampaikan dalam forum yang melibatkan anggota Baleg dan mahasiswa hukum yang hadir untuk berdialog soal isu legislasi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menanyakan kembali apakah masyarakat benar-benar memahami makna perampasan aset. Ia menilai istilah itu kerap disederhanakan seolah-olah semua aset orang yang dinyatakan korupsi bisa langsung disita, padahal pembahasannya menurut dia lebih kompleks dan sedang berjalan di Komisi III DPR dengan koordinasi bersama Baleg.
Siti Aisyah juga menyebut bahwa unsur perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sejumlah aturan yang berlaku, termasuk dalam perkara narkoba, pencucian uang, dan barang impor yang tidak bertuan. Menurut dia, persoalan utama bukan semata ketiadaan aturan, melainkan penerapan oleh aparat penegak hukum di lapangan yang dinilai belum optimal.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Siti menekankan perlunya pembatasan yang jelas agar aturan itu tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga menegaskan bahwa perampasan aset harus bertumpu pada tindak pidana asal, bukan sekadar dugaan tanpa dasar yang kuat.
Sudut pandang lain
Pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan tarik-menarik antara kebutuhan memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan kewajiban menjaga perlindungan hak warga negara. Di satu sisi, regulasi ini dipandang penting untuk menutup celah pelaku korupsi, narkoba, atau pencucian uang agar tidak menikmati hasil kejahatan. Di sisi lain, kekhawatiran tentang penyalahgunaan kewenangan membuat penyusunan batasan hukum menjadi krusial.
Dari sudut pandang kebijakan publik, proses panjang RUU ini juga mencerminkan tantangan harmonisasi aturan dengan undang-undang yang sudah ada. Jika tidak dirumuskan secara tegas, regulasi baru berisiko tumpang tindih atau menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum.
Lihat versi asli dari sumber
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI). Dalam rapat ini, mahasiswa UI bertanya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Mahasiswa S3 Kriminologi UI, Andre, meminta Baleg DPR untuk menjelaskan nasib RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti proses yang panjang dari pembahasan RUU tersebut.
"Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK Pak, terutama karena tadi saat pembukaan bapak pimpinan sempat menyebutkan RUU Perampasan Aset Pak, kalau boleh nanti bisa sedikit dibahas Pak karena itu RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade Pak," ujar Andre dalam rapat Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menanggapi pertanyaan dari mahasiswa. Ia mulanya mempertanyakan apakah masyarakat tahu yang dimaksud dengan RUU Perampasan Aset.
"Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa nggak disahkan? Sekarang masyarakat tahu nggak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sama-sama orang hukum dan semua sudah dipanggil. Mau profesor mana, mau akademisi mana, mau penegak hukum, itu dipanggil, kita dengarkan pendapatnya," kata Siti Aisyah.
Siti menyebut RUU Perampasan Aset tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Ia menilai aturan perampasan aset tak seperti apa yang tergambar di luar.
"Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti yang dinyatakan di luar," kata dia.
Siti menilai RUU Perampasan Aset beririsan dengan aturan perundang-undangan yang lain. Siti mengatakan sejatinya perampasan aset sudah diterapkan dalam penegakan hukum di lapangan.
"Seperti misalnya, apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur," kata Siti.
"Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya nggak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya, itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya," tambahnya.
Siti menyebut dalam penindakan hukum terkait perampasan aset juga telah ditetapkan kasus barang impor yang tak memiliki tuan. Siti menyebut perampasan aset yang dibahas oleh DPR mengedepankan peran aktif penegak hukum.
"Jadi apa yang belum diatur di perampasan aset? Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma kita kurang aparat penegak hukum kurang melaksanakan," ujar dia.
Siti menyoroti jangan sampai aturan dalam RUU Perampasan Aset justru bertentangan dengan demokrasi. Ia menekankan mesti ada pembatasan yang diatur oleh DPR.
"Dan ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain? Kita juga melihat ke situ bukan karena isu pelanggaran asetnya saja. Tetapi dalam hukum, dalam demokrasi, kebebasan demokrasi dihalangi dengan kebebasan orang lain. Bukan demokrasi yang seluas-luasnya. Seluas-luasnya pembatasannya adalah hak orang lain," kata dia.
Siti tak ingin UU Perampasan Aset nantinya justru menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Perampasan aset, kata dia, jangan hanya bergantung pada dugaan-dugaan.
"Ketika kita begitu merampas aset dengan diduga apakah itu tidak menjadi abuse of power? Kekuasaan penegak hukum karena saya nggak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat. Kok gayanya lain, saya duga, apakah itu boleh dirampas begitu saja? Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti itu," imbuhnya.
Berita terkait
/data/photo/2026/05/10/6a000d0a88a8c.jpg)
DPR Minta Pemerintah Cegah Indonesia Jadi Basis Judol Internasional
Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah harus melakukan langkah antisipasi agar Indonesia tidak dijadikan basis utama judi online lintas negara.

Polda Papua Persilakan Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi
Polda Papua menyatakan tidak melarang kegiatan nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi karena tak ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyebut film ini terlarang.

Prabowo Soroti Dugaan Kolusi Aparat dalam Kasus Marsinah
Pembunuhan Marsinah adalah pelanggaran berat HAM yang belum diusut tuntas hingga saat ini.

MA tolak kasasi dosen PPDS Undip, vonis tetap empat tahun
MA menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam kasus pemerasan dan perundungan.

OJK dorong kepastian hukum atas kredit macet di bank
Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Prabowo Janjikan Dana Sitaan untuk Publik dan Kenaikan Gaji Pegawai Pengadilan
Prabowo melontarkan sejumlah janji dan rencana saat berpidato dalam acara penyerahan hasil denda administrasi kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun.