Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNegatif14 Mei 2026 pukul 07.38

Empat pejabat KPU diadukan ke DKPP soal perjalanan helikopter

Koalisi menilai penggunaan helikopter tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran negara

Empat pejabat KPU diadukan ke DKPP soal perjalanan helikopter

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan empat pejabat penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter untuk perjalanan dinas pada Januari 2024. Laporan itu disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan tuduhan bahwa perjalanan tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran negara.

Pejabat yang diadukan adalah anggota Komisi Pemilihan Umum RI Parsadaan Harahap, anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian. Koalisi sipil menyebut penggunaan helikopter bernomor registrasi PK-WSD dalam perjalanan itu diduga tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Perjalanan yang dipersoalkan terjadi menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pelantikan 1.463 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut koalisi, tujuan perjalanan tidak berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, sehingga penggunaan moda transportasi udara dinilai tidak semestinya dipilih, terlebih jarak Jakarta ke Cidaun sekitar 239 kilometer dan dapat ditempuh lewat jalur darat dalam waktu sekitar lima jam.

Dalam laporannya, koalisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 jo. PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas dalam negeri. Aturan itu mewajibkan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Selain soal urgensi, koalisi menilai penggunaan helikopter itu tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.

Koalisi turut mempersoalkan biaya perjalanan yang disebut mencapai Rp 198,9 juta untuk sewa helikopter dari PT Whitesky Aviation. Mereka membandingkannya dengan estimasi biaya sewa helikopter Bell 505 Jet Ranger X selama 2 jam 14 menit yang diperkirakan sekitar US$ 3.127 atau setara Rp 49,5 juta. Atas dasar itu, para pelapor meminta DKPP menerima laporan, menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik berat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Hingga laporan ini disusun, tanggapan dari para terlapor masih diupayakan.

Sudut pandang lain

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan anggaran publik, terutama pada lembaga penyelenggara pemilu yang dituntut menjaga integritas tinggi. Di tengah sorotan publik terhadap efisiensi belanja negara, keputusan memilih transportasi udara untuk perjalanan dinas biasa dapat memunculkan pertanyaan soal kepatutan dan prioritas anggaran.

Dari sisi tata kelola, laporan ke DKPP juga menunjukkan bahwa aspek etik dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya terkait proses pemungutan suara, tetapi juga perilaku administratif pejabatnya. Jika terbukti, perkara semacam ini dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu dan mendorong evaluasi lebih ketat atas aturan perjalanan dinas.

Lihat versi asli dari sumber

KOALISI Masyarakat Sipil melaporkan empat pejabat penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas Januari 2024. Laporan disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pilihan editor: Perdebatan Larangan Pelaku Politik Uang Ikut Pemilu

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Koalisi menilai penggunaan helikopter tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran negara. Mereka menduga perjalanan dinas itu menyebabkan pemborosan keuangan negara.

“Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas,” kata pegiat pemilu, Hadar Nafis Gumay, dalam siaran pers koalisi sipil pada Kamis, 14 Mei 2026.

Selain Hadar Nafis sebagai individu, para pelapor terdiri dari peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono; peneliti Trend Asia, Zakki Amali; serta Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui kuasa hukum, Rizki Agus Saputra; Hamis Souwakil; dan Jumhadi.

Dalam laporan tersebut, empat pihak yang diadukan yakni anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Parsadaan Harahap; anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Syapi’i; Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno; dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.

Koalisi menyoroti penggunaan helikopter bernomor registrasi PK-WSD untuk perjalanan menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024. Perjalanan itu dilakukan dalam rangka pelantikan 1.463 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut koalisi, lokasi tujuan tidak tergolong daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Jarak dari Jakarta ke Cidaun sekitar 239 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur darat dalam waktu sekitar lima jam.

Koalisi menyebut penggunaan moda transportasi udara itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas dalam negeri. Aturan mewajibkan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Dalam laporannya, koalisi juga menyoroti besarnya biaya perjalanan. Penggunaan helikopter disebut menghabiskan anggaran Rp 198,9 juta yang disewa dari PT Whitesky Aviation.

Padahal, berdasarkan estimasi biaya sewa helikopter Bell 505 Jet Ranger X, biaya penerbangan selama 2 jam 14 menit diperkirakan sekitar US$ 3.127 atau setara Rp 49,5 juta. “Negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat,” kata dia.

Koalisi juga mempersoalkan tidak terbukanya informasi mengenai rencana pengadaan maupun realisasi penggunaan helikopter tersebut kepada publik. Mereka menilai kondisi itu memperkuat dugaan pelanggaran etika terkait integritas dan kepatutan penggunaan anggaran negara.

Atas dasar itu, para pelapor meminta DKPP menerima seluruh pengaduan, menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik berat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh teradu. Tempo masih berupaya untuk meminta tanggapan dari para terlapor.

Pilihan editor: Mengapa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat

Berita terkait