PTUN Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Kecewa
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku kecewa setelah gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo Jokowi , di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak melanjutkan gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke pokok perkara. Putusan itu disampaikan dalam sidang perdana pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah majelis hakim menilai perkara tersebut berada di luar kewenangan PTUN dan sudah melewati batas waktu pengajuan.
Gugatan dengan nomor perkara 158/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penerbit Surat Keputusan penetapan calon presiden Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019. Dalam sidang, hakim menyatakan sengketa tersebut masuk ranah pemilu, sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut oleh PTUN. Selain itu, majelis juga menilai pengajuan perkara sudah terlambat untuk diproses.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang hadir dalam perkara tersebut, menyatakan kecewa atas hasil dismissal itu. Ia menilai gugatan yang diajukannya berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena menerbitkan keputusan yang memungkinkan Jokowi maju dan kemudian terpilih sebagai presiden.
Bonatua mengatakan alasan penolakan yang disampaikan hakim berfokus pada kewenangan pengadilan dan tenggat waktu perkara. Menurut dia, keputusan tersebut membuat gugatan tidak sampai menyentuh substansi yang dipersoalkan, yakni proses administratif yang melandasi pencalonan Jokowi pada dua kontestasi pemilihan presiden.
Sudut pandang lain
Perkara ini menunjukkan batas tegas antara sengketa tata usaha negara dan sengketa pemilu, yang kerap menjadi isu dalam perkara terkait pencalonan pejabat publik. Jika suatu sengketa dinilai berada di luar kewenangan PTUN, maka substansi gugatan tidak akan diperiksa, sekalipun penggugat menganggap ada persoalan administratif yang serius.
Dari sudut pandang publik, putusan seperti ini juga menegaskan pentingnya tenggat waktu dan jalur hukum yang tepat dalam menggugat keputusan negara. Bagi pihak penggugat, penolakan di tahap awal dapat dianggap sebagai hambatan untuk menguji materi perkara, sementara bagi sistem peradilan, putusan dismissal menjadi mekanisme penyaring agar perkara tidak diproses di forum yang keliru.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku kecewa setelah gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (12/5/2026), majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai gugatan terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi tahun 2014 dan 2019 itu telah melewati batas waktu pengajuan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang menerbitkan SK pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.
“Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah pemilu, apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh,” ujar Bonatua kepada wartawan di Kantor PTUN Jakarta.
Bonatua menilai, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerbitkan keputusan yang membuat Jokowi bisa maju hingga terpilih menjadi presiden.
© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved
Berita terkait

Empat pejabat KPU diadukan ke DKPP soal perjalanan helikopter
Koalisi menilai penggunaan helikopter tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran negara

MPR Gelar Ulang Final LCC di Kalimantan Barat
Salah satu poin terpenting adalah keputusan MPR untuk menyelenggarakan ulang final LCC yang telah menentukan pemenang pada 9 Mei 2026.

KAI Commuter Tindaklanjuti Laporan Penipuan Penumpang
KAI Commuter juga mengimbau dan mengarahkan korban untuk meneruskan proses hukumnya dengan melaporkan kepada pihak berwajib.

Prabowo Akui Program MBG Masih Banyak Kendala
Prabowo berjanji akan menertibkan masalah tersebut.

Gerobak martabak jadi palang di perlintasan kereta
Viral Video yang Menunjukkan Gerobak Martabak Jadi Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Google Tambah Fitur Quick Share untuk Kirim File ke iPhone
Fitur ini akan diluncurkan untuk semua pengguna Android pada akhir Juni.