Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 13.16

PTUN Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Kecewa

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku kecewa setelah gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo Jokowi , di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

PTUN Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Kecewa

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak melanjutkan gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke pokok perkara. Putusan itu disampaikan dalam sidang perdana pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah majelis hakim menilai perkara tersebut berada di luar kewenangan PTUN dan sudah melewati batas waktu pengajuan.

Gugatan dengan nomor perkara 158/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penerbit Surat Keputusan penetapan calon presiden Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019. Dalam sidang, hakim menyatakan sengketa tersebut masuk ranah pemilu, sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut oleh PTUN. Selain itu, majelis juga menilai pengajuan perkara sudah terlambat untuk diproses.

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang hadir dalam perkara tersebut, menyatakan kecewa atas hasil dismissal itu. Ia menilai gugatan yang diajukannya berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena menerbitkan keputusan yang memungkinkan Jokowi maju dan kemudian terpilih sebagai presiden.

Bonatua mengatakan alasan penolakan yang disampaikan hakim berfokus pada kewenangan pengadilan dan tenggat waktu perkara. Menurut dia, keputusan tersebut membuat gugatan tidak sampai menyentuh substansi yang dipersoalkan, yakni proses administratif yang melandasi pencalonan Jokowi pada dua kontestasi pemilihan presiden.

Sudut pandang lain

Perkara ini menunjukkan batas tegas antara sengketa tata usaha negara dan sengketa pemilu, yang kerap menjadi isu dalam perkara terkait pencalonan pejabat publik. Jika suatu sengketa dinilai berada di luar kewenangan PTUN, maka substansi gugatan tidak akan diperiksa, sekalipun penggugat menganggap ada persoalan administratif yang serius.

Dari sudut pandang publik, putusan seperti ini juga menegaskan pentingnya tenggat waktu dan jalur hukum yang tepat dalam menggugat keputusan negara. Bagi pihak penggugat, penolakan di tahap awal dapat dianggap sebagai hambatan untuk menguji materi perkara, sementara bagi sistem peradilan, putusan dismissal menjadi mekanisme penyaring agar perkara tidak diproses di forum yang keliru.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku kecewa setelah gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (12/5/2026), majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai gugatan terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi tahun 2014 dan 2019 itu telah melewati batas waktu pengajuan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang menerbitkan SK pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.

“Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah pemilu, apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh,” ujar Bonatua kepada wartawan di Kantor PTUN Jakarta.

Bonatua menilai, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerbitkan keputusan yang membuat Jokowi bisa maju hingga terpilih menjadi presiden.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait