Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 13.10

Polri dan BI musnahkan 466 ribu lembar uang palsu

Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia BI memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu, hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus sepanjang 2017 hingga 2025.

Polri dan BI musnahkan 466 ribu lembar uang palsu

Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu yang berasal dari berbagai pengungkapan kasus selama periode 2017 hingga 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan bank sentral dalam memberantas kejahatan pemalsuan uang. Menurut dia, peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

Nunung menjelaskan, sepanjang 2025 hingga April 2026 tercatat 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan 1.241 tersangka. Dari serangkaian pengungkapan itu, aparat menyita 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar Amerika Serikat palsu. Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi persoalan yang terus ditangani secara intensif oleh aparat.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar uang palsu tidak kembali beredar di masyarakat. Selain memberi efek hukum kepada pelaku, tindakan tersebut juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap sistem pembayaran dan menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang negara.

Sudut pandang lain

Kasus uang palsu kerap mencerminkan tantangan pada pengawasan peredaran uang tunai dan koordinasi antar lembaga. Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar juga menjadi sinyal bahwa aparat masih menghadapi jaringan pemalsuan yang tersebar dan berulang dari tahun ke tahun.

Dari sisi ekonomi, peredaran uang palsu dapat mengganggu transaksi harian masyarakat, terutama di sektor ritel dan usaha kecil yang masih banyak menggunakan uang tunai. Karena itu, penindakan dan pemusnahan berkala penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah dan sistem pembayaran nasional.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu, hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus sepanjang 2017 hingga 2025.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin menyebut, pemusnahan ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hingga April 2026, terdapat 252 laporan polisi dengan 1.241 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar AS palsu.

Menurutnya, uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujar Nunung, Rabu (13/5/2026).

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait