Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNetral13 Mei 2026 pukul 13.31

Uji Coba ETLE Temukan Ribuan Pelanggaran ODOL

Kemenhub mengungkap tiga daerah dengan pelanggaran ODOL tertinggi selama penerapan uji coba ETLE sejak Januari 2026.

Uji Coba ETLE Temukan Ribuan Pelanggaran ODOL

Kementerian Perhubungan mulai menguji terbatas penegakan hukum untuk kendaraan lebih dimensi dan muatan atau ODOL dengan alat bukti rekaman elektronik melalui ETLE. Sejak uji coba dimulai pada Januari 2026, sistem tersebut telah mendeteksi puluhan ribu pelanggaran kendaraan angkutan barang hingga 11 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, total pelanggaran yang tercatat mencapai 98.983 kasus. Dari jumlah itu, Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan pelanggaran terbanyak, yaitu 71.402 kasus atau sekitar 73 persen. Di bawahnya terdapat Jawa Barat dengan 10.347 kasus atau 11 persen, serta Jabodetabek sebanyak 6.199 kasus atau 6 persen. Sisa pelanggaran tersebar di berbagai daerah lain.

Menurut Aan, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan daya angkut, yakni 55.462 kasus atau 57 persen. Berikutnya adalah pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 kasus atau 43 persen, sementara pelanggaran tata cara muat tercatat 94 kasus. Data ini menunjukkan bahwa persoalan ODOL masih terjadi luas dan tidak hanya menyangkut kelebihan muatan, tetapi juga kepatuhan administrasi dan cara pengisian barang.

Uji coba terbatas penegakan hukum ODOL melalui ETLE dilakukan di tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion, yaitu UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu. Kendaraan yang terekam melanggar akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang disiapkan pemerintah.

Aan mengatakan pihaknya telah mencetak dan mengirim surat sebagai bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran yang terdeteksi. Ia berharap sistem ini dapat mempermudah semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengawasan di jalan raya.

Sudut pandang lain

Temuan pelanggaran yang tinggi pada masa uji coba menunjukkan bahwa penertiban ODOL masih menjadi pekerjaan besar di sektor transportasi barang. Jika penindakan elektronik ini berjalan konsisten, dampaknya bukan hanya pada kepatuhan operator, tetapi juga pada keselamatan jalan dan umur infrastruktur yang selama ini kerap terbebani kendaraan berlebih muatan.

Di sisi lain, besarnya pelanggaran dokumen menandakan perlunya pembenahan administrasi dan pengawasan lintas lembaga. Pendekatan ETLE dapat mempercepat deteksi, namun efektivitas jangka panjang tetap bergantung pada tindak lanjut hukum, kesiapan sistem, dan kesadaran pelaku usaha angkutan untuk mematuhi ketentuan.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memulai uji coba terbatas penegakan hukum kendaraan lebih dimensi dan muatan menggunakan Alat Bukti Rekaman Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selama masa uji coba yang telah dilakukan sejak Januari 2026 tersebut, ada puluhan ribu kendaraan yang berhasil terdeteksi melanggar atau sebagai Over Dimension Over Load ( ODOL ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, melalui penindakan ETLE , hingga 11 Mei 2026 terdapat 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Sementara untuk pelanggaran angkutan barang tertinggi, berasal dari wilayah Sumatera Selatan yang mendominasi hingga 73 persen.

"Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73 persen, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6 persen. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain," ucap Aan dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Dari jumlah tersebut, Aan mengatakan, jenis pelanggaran berturut-turut didominasi masalah daya angkut sebanyak 55.462 atau 57 persen, pelanggaran dokumen 42.427 atau 43 persen, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 pelanggaran.

Adapun, uji coba terbatas penegakan hukum untuk ODOL melalui ETLE dilakukan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion (WIM), di antaranya UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Kendaraan yang telah terdeteksi melanggar melalui ETLE akan dilakukan penindakan. Menurut Aan, pihaknya sudah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum.

"Diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," kata Aan.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait