Live|
VIVAVersi JafmoNewsNetral14 Mei 2026 pukul 09.35

BGN Minta Semua Pegawai SPPG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian program MBG.

BGN Minta Semua Pegawai SPPG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa seluruh relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Permintaan itu disampaikan karena para petugas di lapangan disebut bekerja setiap hari dengan tingkat risiko yang tinggi.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Menurut dia, setiap yayasan pengelola SPPG wajib memastikan pegawai dan relawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola program sekaligus bentuk perlindungan dasar bagi tenaga pelaksana.

Hidayati menjelaskan, biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Ia menegaskan bahwa pembiayaan tersebut pada dasarnya merupakan hak para pekerja, sehingga seluruh relawan dan pegawai di SPPG berhak atas perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

Melalui kerja sama BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG akan memperoleh perlindungan yang lebih luas, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak. BGN menilai perlindungan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.

Hidayati juga menyampaikan bahwa ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, kualitas layanan di lapangan akan ikut meningkat dan keberlanjutan program menjadi lebih terjaga. Ia menambahkan, percepatan SLHS dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, serta yayasan pengelola SPPG.

Sudut pandang lain

Kebijakan perlindungan bagi pekerja SPPG menunjukkan bahwa program gizi berskala nasional tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran dan logistik, tetapi juga pada keamanan kerja para pelaksana di lapangan. Jika implementasinya konsisten, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan lembaga pengelola terhadap standar ketenagakerjaan.

Dari sisi tata kelola, langkah ini juga menegaskan bahwa program sosial pemerintah memerlukan dukungan sistem perlindungan formal agar tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga berkelanjutan. Tantangannya terletak pada pengawasan pelaksanaan di tingkat yayasan dan sinkronisasi antarinstansi agar seluruh pekerja benar-benar tercakup.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional ( BGN ) menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setiap SPPG pun diminta untuk memberikan jaminan ketenegakerjaan kepada seluruh relawan dan pekerja. Sebab, dalam pelaksanaan program, mereka bekerja setiap hari dengan kondisi risiko tinggi.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.

Hida menambahkan, biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.

"Biaya operasional sebesar Rp3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tegasnya.

Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pelaksana Program MBG di lapangan. Melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG disebut akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.

Hida menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan administratif, tetapi juga strategi untuk menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujarnya.

Dia juga menekankan percepatan SLHS dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.

Dirangkum dari VIVA · oleh Yeni Lestari

Berita terkait