Live|
VIVAVersi JafmoNewsNetral11 Mei 2026 pukul 16.04

Wamendagri Dorong Panduan Antikorupsi Perkuat Reformasi Birokrasi

Menurut Wiyagus, momentum menjadi wujud nyata pemerintah dan pihak terkait dalam merealisasikan poin Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi hukum dan birokrasi.

Wamendagri Dorong Panduan Antikorupsi Perkuat Reformasi Birokrasi

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengapresiasi peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian nyata dari upaya pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menjalankan poin ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.

Wiyagus menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang sebelumnya ditandatangani pimpinan KPK bersama sejumlah menteri pada April 2025. Menurut dia, inisiatif ini penting karena upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pencegahan dan kolaborasi lintas sektor.

Ia mengingatkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026 masih terjadi sejumlah operasi tangkap tangan di daerah. Karena itu, Wiyagus menilai kondisi tersebut harus menjadi peringatan bahwa pemberantasan korupsi perlu dimulai dari pembentukan karakter masyarakat, terutama generasi muda. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin, kata dia, perlu ditanamkan sejak usia dini, khususnya pada masa pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Wiyagus juga menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menjalankan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2026. Ia mengajak pemerintah daerah ikut bersinergi agar pelaksanaan survei berjalan sukses dan hasilnya dapat mendukung penguatan integritas di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, ia menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah agar segera menyusun regulasi yang mendukung implementasi pendidikan antikorupsi. Pemerintah daerah juga diminta melibatkan perguruan tinggi, memanfaatkan bahan ajar yang sudah tersedia, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta melaporkan pelaksanaannya melalui platform milik KPK. Inspektorat daerah pun diminta diperkuat agar dapat memantau dan mengevaluasi penerapan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan.

Sudut pandang lain

Peluncuran panduan antikorupsi menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan pendidikan sebagai instrumen pencegahan korupsi, bukan hanya penindakan. Pendekatan ini relevan karena perubahan perilaku dan budaya integritas umumnya membutuhkan waktu lebih panjang dibanding proses hukum.

Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah, kesiapan sekolah, serta kapasitas pengawasan inspektorat. Jika implementasinya lemah, panduan dan bahan ajar berisiko berhenti sebagai dokumen administratif tanpa dampak nyata pada perilaku birokrasi maupun peserta didik.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) Akhmad Wiyagus mengapresiasi peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (11/5/2026). Menurut Wiyagus, momentum tersebut menjadi wujud nyata pemerintah dan pihak terkait dalam merealisasikan poin Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi .

“Kemudian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang telah ditandatangani oleh pimpinan KPK, kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan April 2025,” ujarnya.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wiyagus menekankan, selama tahun 2025 hingga 2026 terdapat beberapa kasus operasi tangkap tangan yang terjadi di daerah. Kondisi ini patut menjadi alarm bagi semua pihak bahwa aspek penegakan hukum saja tidak cukup, melainkan perlu kolaborasi dan langkah pencegahan untuk memberantas tindakan korupsi.

Menurut Wiyagus, pencegahan tindakan korupsi perlu ditempatkan sebagai fondasi pembentukan generasi muda yang berkarakter dan kreatif. Langkah tersebut penting sebagai strategi dalam menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus pada tindakan korupsi.

“Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar, karena di usia inilah karakter itu akan dibentuk dan terbentuk,” katanya.

Sejalan dengan itu, Wiyagus menyampaikan bahwa KPK tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2026. Untuk itu, Wiyagus mengajak pemerintah daerah (Pemda) bersinergi menyukseskan kegiatan tersebut. Pada kesempatan yang sama, Wiyagus juga menyampaikan sejumlah pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada jajaran Pemda.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Pemda didorong segera menyusun regulasi terkait dukungan terhadap implementasi pendidikan antikorupsi dengan melibatkan perguruan tinggi serta memuat bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia. Selain itu, Pemda juga didorong mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Lebih lanjut, Pemda juga diminta melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi yang telah dilaksanakan melalui platform milik KPK. Selain itu, Pemda perlu memperkuat peran inspektorat daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pendidikan antikorupsi oleh satuan pendidikan.

Dirangkum dari VIVA · oleh Raden Jihad Akbar

Berita terkait