Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNetral10 Mei 2026 pukul 09.21

Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2026

Cek daftar provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan Mei 2026, ada diskon PKB hingga bebas denda STNK.

Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2026

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Mei 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa denda keterlambatan sekaligus memudahkan proses perpanjangan STNK.

Di Jawa Tengah, program bertajuk Gas Jateng 5 Persen masih berlaku hingga 21 Desember 2026. Melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 itu, pemilik kendaraan mendapatkan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen. Pemerintah daerah menempatkan program ini sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak tepat waktu.

Bali juga tetap menjalankan keringanan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai sejak 5 Januari 2026. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam program ini, pemilik kendaraan hingga 200 cc memperoleh potongan PKB sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut menjadi salah satu cara pemerintah provinsi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

Sementara itu, Bengkulu turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah dengan masa berlaku 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan pada periode 1 April sampai 31 Agustus 2026. Berbagai keringanan ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan.

Secara umum, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan menjadi instrumen daerah untuk menjaga penerimaan daerah sekaligus memberi ruang bagi masyarakat yang menunggak agar kembali masuk ke sistem administrasi kendaraan. Dengan adanya insentif ini, pemerintah daerah menargetkan kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menambah beban finansial warga secara signifikan.

Sudut pandang lain

Dari sudut pandang kebijakan publik, pemutihan pajak kendaraan biasanya efektif sebagai stimulus jangka pendek untuk menaikkan kepatuhan dan menurunkan tunggakan. Namun, jika terlalu sering dilakukan, kebijakan ini juga berisiko memunculkan ekspektasi bahwa keterlambatan pembayaran akan kembali diampuni di masa mendatang.

Bagi pemerintah daerah, program seperti ini penting karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan yang menunjang layanan publik dan infrastruktur. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya diukur dari banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan diskon, tetapi juga dari apakah kepatuhan pembayaran bisa bertahan setelah masa insentif berakhir.

Lihat versi asli dari sumber

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Mei 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan, sekaligus mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut daftar provinsi yang masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan dan potongan PKB pada Mei 2026: Baca juga: DMO Pertamax Turbo Fin+ Amankan Podium Seri Pembuka Kejurnas Rally Tangkapan layar Program diskon PKB 5 persen di Jawa Tengah. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2026 Dibuka, Berikan Potongan Sanksi hingga 5 Persen 1. Jawa Tengah Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Beberapa keringanan yang diberikan antara lain: Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Perancis 2026: Bagnaia Pole Position 2. Bali Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun rincian diskonnya sebagai berikut: Potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Perancis 2026: Bagnaia Pole Position 3. Bengkulu Bengkulu turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang berlaku pada 1 April sampai 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Lebih Ringan
Kompas.comJafmoNews14 Mei 2026, 10.12

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Lebih Ringan

Biaya balik nama mobil dan motor bekas kini lebih murah setelah BBNKB II dihapus, pemilik hanya bayar STNK dan pajak.

Bayar Pajak Motor dan Mobil Kini Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL
VIVAJafmoNews10 Mei 2026, 08.35

Bayar Pajak Motor dan Mobil Kini Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

Di era digital seperti sekarang, berbagai kebutuhan administrasi masyarakat mulai beralih ke layanan berbasis online. Salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan.

Purbaya Soroti Investasi Tertahan dan Ancaman Disinsentif ke Daerah
Kompas.comJafmoNews12 Mei 2026, 17.26

Purbaya Soroti Investasi Tertahan dan Ancaman Disinsentif ke Daerah

Purbaya ungkap banyak investasi jumbo tertahan akibat hambatan daerah. Pemerintah kini siapkan disinsentif fiskal.

DPRD Klungkung Soroti Kompos di Zona Penyangga PKB Tercampur Plastik
OkezoneJafmoNews12 Mei 2026, 17.18

DPRD Klungkung Soroti Kompos di Zona Penyangga PKB Tercampur Plastik

Perluasan lubang penampungan bahan kompos di kawasan zona penyangga Pusat Kebudayaan Bali PKB , Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, menuai sorotan. Di tengah pengerjaan lubang keempat, material yang ditimbun ternyata tercampur sampah plastik.

Purbaya Tidak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden
Antara NewsJafmoNews12 Mei 2026, 14.43

Purbaya Tidak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan menjalankan tax amnesty atau kebijakan pengampunan pajak selama dirinya menjabat, ...

Purbaya minta pejabat baru DJP jaga integritas dan kepercayaan publik
Antara NewsJafmoNews12 Mei 2026, 13.44

Purbaya minta pejabat baru DJP jaga integritas dan kepercayaan publik

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga integritas dan kepercayaan publik pada ...