Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsPositif14 Mei 2026 pukul 10.12

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Lebih Ringan

Biaya balik nama mobil dan motor bekas kini lebih murah setelah BBNKB II dihapus, pemilik hanya bayar STNK dan pajak.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Lebih Ringan

Proses balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih ringan setelah pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) di sejumlah daerah mulai 2025. Dengan ketentuan baru ini, pemilik mobil maupun motor bekas tidak lagi dibebani komponen biaya tersebut saat mengurus perpindahan nama kepemilikan.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu menunda balik nama hanya karena khawatir biaya tinggi. Ia menegaskan biaya balik nama kini disebut nol untuk komponen BBNKB II, sementara yang tetap dibayarkan adalah biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan dan kewajiban pajak. “Biaya balik nama sekarang nol. Yang dibayar hanya STNK, BPKB, TNKB, dan pajaknya saja. BBN2 sudah dihapus oleh undang-undang mulai 2025,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Meski BBNKB II sudah dihapus, pemilik baru kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Komponen itu meliputi penerbitan STNK, BPKB, TNKB atau pelat nomor baru, serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Besaran biaya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan dan kapasitas mesin, sehingga total pengeluaran belum bisa disamaratakan antara motor dan mobil.

Kebijakan ini dinilai membuat urusan balik nama kendaraan bekas menjadi lebih terjangkau dibanding sebelumnya. Selain memudahkan administrasi kepemilikan, proses balik nama juga penting agar data kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya, sekaligus menghindari persoalan pajak, pemblokiran kendaraan, dan kendala saat mengajukan klaim asuransi di kemudian hari.

Sudut pandang lain

Penghapusan BBNKB II dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas segera mengurus legalitas kepemilikan, terutama karena faktor biaya sering menjadi penghambat utama. Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi memperbaiki kepatuhan administrasi kendaraan dan meningkatkan akurasi data pajak daerah.

Dari sisi konsumen, biaya yang lebih rendah juga dapat membuat transaksi kendaraan bekas terasa lebih aman karena status kepemilikan menjadi jelas. Namun, besaran total tetap bergantung pada komponen PNBP, pajak, dan SWDKLLJ, sehingga calon pemilik tetap perlu menghitung biaya secara rinci sebelum melakukan balik nama.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses balik nama kendaraan bekas kini semakin ringan karena pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) di sejumlah daerah mulai 2025.

Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi, pajak kendaraan , serta SWDKLLJ saat mengurus balik nama mobil maupun motor bekas.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan masyarakat tidak perlu lagi menunda proses balik nama kendaraan karena alasan biaya yang mahal.

“Biaya balik nama sekarang nol. Yang dibayar hanya STNK, BBKB, TNKB, dan pajaknya saja. BBN2 sudah dihapus oleh undang-undang mulai 2025,” kata Wibowo, kepada Kompas.com, belum lama ini.

canva.com ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan.

Artinya, pemilik baru kendaraan hanya perlu menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB atau pelat nomor baru, serta kewajiban tahunan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dari Jasa Raharja.

Berikut estimasi biaya balik nama kendaraan bermotor setelah penghapusan BBNKB II :

Sepeda motor

Mobil

Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan serta kapasitas mesin.

Dengan kebijakan penghapusan BBNKB II, biaya balik nama kendaraan bekas kini dinilai jauh lebih terjangkau.

Selain membuat status kepemilikan kendaraan menjadi sah, proses balik nama juga penting untuk menghindari masalah pajak, pemblokiran kendaraan, hingga kendala saat pengajuan klaim asuransi di kemudian hari.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait